DPRD Kukar Setujui Empat Raperda, Diantaranya Pemekaran Wilayah Samboja dan Kota Bangun

Rabu 22-07-2020,09:48 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

Kukar, Nomorsatukaltim.com - Akhirnya, DPRD Kutai Kartanegara mengesahkan empat rancangan peraturan daerah (Raperda). Diantaranya Raperda terkait Perusda Kelistrikan dan Sumber Daya Energi (KSDE), Perusda PDAM, dan Raperda pemekaran dua wilayah untuk Kecamatan Samboja Barat dan Kecamatan Kota Bangun Darat.

Wakil Ketua DPRD Kutai Kartanegara yang memimpin sidang. Yakni Didik Agung Eko Wahono menjelaskan pengesahan Raperda menjadi Perda ini pure dan seluruhnya untuk kemaslahatan masyarakat Kutai Kartanegara.

"DPRD bersama pemerintah melakukan perbaikan-perbaikan yang kurang dengan regulasi yang baru," ujar Didik pada awak media disela-sela sidang paripurna.

Seperti halnya pada Perusda KSDE. Selain akan ada perubahan nama, juga akan dikembangkan dan dilakukan penambahan bidang usaha. Yakni disektor pertanian dalam arti luas. Sedangkan untuk Perusda PDAM akan dilakukan perbaikan dalam beberapa hal teknis.

Terkait pemekaran wilayah Kecamatan Samboja Barat dan Kecamatan Kota Bangun Darat. Tujuannya agar perkembangan pembangunan di dua daerah tersebut bisa berjalan lebih cepat. Dan secara aturan memang telah memenuhi syarat untuk dilakukan pemekaran wilayah.

Selanjutnya, Didik menjelaskan hasilnya akan segera diserahkan ke pemerintah provinsi. Untuk segera ditindaklanjuti proses selanjutnya. "Harapannya bisa secepatnya," pungkas Didik.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kutai Kartanegara Sunggono membenarkan jika mekanisme selanjutnya untuk diserahkan dahulu ke pemerintah provinsi. Untuk bisa disetujui oleh Gubernur Kalimantan Timur.

Selanjutnya dilaporkan ke pemerintah pusat. Nantinya akan mendapatkan nomor registrasi. Untuk kemudian dilakukan pengaturan pemerintahan yang baru disana.

Selain dari segi regulasi memang dimungkinkan untuk dilakukan pemekaran wilayah. Dan telah memenuhi syarat. Tujuan pemekaran ini guna mempermudah pelayanan terhadap masyarakat. "Pada dasarnya pemerintah daerah ingin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, intinya itu," pungkas Sunggono. (ADV/mrf)

Tags :
Kategori :

Terkait