Mutasi PNS Pemkab PPU, AGM: Itu Bisa Kapan Saja

Selasa 21-07-2020,22:36 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

Abdul Gafur Mas'ud, Bupati PPU ditemui belum lama ini. (Robi/Nomorsatukaltim)

Penajam, nomorsatukaltim.com - Mencuat isu mutasi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU). Menanggapi itu, Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud (AGM) tidak banyak berkomentar.

"Kalau mutasi. Itu sudah ada yang ngurusin. Soal mutasi, ASN itu sudah bersedia ditempatkan di mana saja," katanya, Senin (21/7).

Di samping itu, isu mutasi menurutnya adalah hal yang biasa saja dalam lingkup pemerintahan. Dimana pemerintah itu wajib menilai kinerja pegawai.

"Jadi itu hal yang biasa saja. Karena saya rasa, PPU ini harus diubah. Dan harus berlari," tegasnya.

Dalam hal itu, ini juga menjawab kesiapan dari tantangan besar. Yaitu pemindahan ibu kota negara (IKN). Ia tidak ingin kompetensi SDM yang kurang justru menjadi masalah buat Pemkab PPU.

"Dan jika ini menjadi masalah, maka kerugian bukan hanya untuk PPU. Tapi juga untuk Kalimantan," jelasnya. Lebih lanjut saat ini ditanya adanya mutasi dalam waktu dekat. "Itu bisa kapan saja," jawabnya.

Terpisah, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) PPU Khairuddin menjelaskan, mutasi pegawai dan pengangkatan jabatan itu diatur UU ASN nomor 5 Tahun 2014. Dan di PP 11 Tahun 2017 perubahan PP 17 Tahun 2020 tentang manajemen PNS.

"Kita bicara mengangkat, memindahkan, promosi, memberhentikan, itu menjadi kewenangan kepala daerah. Selaku pejabat pembina," katanya ditemui di kantornya, Selasa (21/7).

Ia mengatakan, mutasi atau rotasi ini merupakan penyegaran dalam sebuah kelembagaan. Dalam hal itu pula, ini merupakan langkah dalam peningkatan SDM. Bagian dari perencanaan karier tiap PNS. Yang menjadi dasar adanya pemindahan kerja itu ialah prestasi dan kinerja pegawai.

"Semisal tempat pelaksanaan tugas. Ia memiliki kompetensi tapi tempatnya keliru. Atau memiliki kinerja bagus, tapi ogah-ogahan. Nah jika seperti itu, kita harus memiliki perencanaan dengan melakukan pemetaan," jelasnya.

Dari pemetaan itu, lanjut Khairuddin, akan diketahui pengembangan yang dibutuhkan tiap PNS. Untuk melakukan penyesuaian.

Selain melakukan rotasi, pengembangan juga dilakukan dengan cara mengikutsertakan pegawai dalam pendidikan dan pelatihan (Diklat). Lalu juga uji kompetensi tertentu.

"Dari situ juga akan diketahui, arah dan kelemahannya. Ini bagian dari pemetaan PNS untuk mengikuti jenjang jabatan yang lebih tinggi. Ini bagian penghargaan kepada SDM. Perencanaan karier dan pengembangan SDM," pungkasnya. (rsy/eny)

Tags :
Kategori :

Terkait