Bahaya Terselubung Konten TV Kabel

Selasa 21-07-2020,14:40 WIB
Oleh: Y Samuel Laurens

Pertama, membangun kesadaran regulatif. Sejauh ini KPID masih dalam tahap pembinaan. Langkah pembinaan termanifestasi melalui upaya persuasi dan edukasi. Tujuannya agar pengelola TV Kabel mau dan mampu menegakkan aturan yang berkaitan dengan aspek konten. Sering kali keinginan untuk mematuhi aturan tidak ditopang oleh pemahaman yang memadai.

KPID Kaltim secara rutin menggelar pelatihan/workshop yang bermuara pada peningkatan profesionalisme lembaga penyiaran. Salah satunya melalui pelatihan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). P3SPS merupakan peraturan dan ketentuan yang menjembatani dimensi etis dalam kerja teknis pendistribusian program siaran kepada masyarakat.

Kedua, mendorong pengawasan partisipatif. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan pengaduan sangat dibutuhkan. Keresahan masyarakat terhadap tayangan jangan dibiarkan mengendap begitu saja. Seluruh tayangan yang dipandang bermasalah harus ditindaklanjuti. Melaporkan tayangan bermuatan negatif merupakan bentuk nyata partisipasi masyarakat dalam perbaikan kualitas siaran.

Partisipasi masyarakat semakin menemukan urgensinya mengingat keterbatasan jumlah pemantau KPID Kaltim. Harus diakui terbatasnya jumlah pemantau isi siaran menjadi kendala dalam pengawasan redistribusi konten TV Kabel. Tenaga pemantau isi siaran KPID berjumlah 12 orang. Tentu tidak mumpuni untuk mengawasi 23 TV Kabel. Apalagi seluruh lembaga penyiaran di Kaltim yang berjumlah 110 LP. Sehingga kepedulian masyarakat turut serta dalam pengawasan konten menjadi daya dukung yang berarti.

Ketiga, memberdayakan kemitraan. Kemitraan merupakan modal berharga untuk merealisasikan program KPID. Melalui kerja sama, KPID dapat mengaktualkan ragam gagasan meski diapit oleh keterbatasan dan hambatan. Salah satu kemitraan strategis dalam memperbaiki kualitas tayangan yakni kerja sama dengan perguruan tinggi.

Secara praktis, kerja sama dengan perguruan tinggi dapat diejewantahkan melalui program riset. Seluruh channel TV Kabel yang terdata menjadi objek kajian dalam riset. Riset diarahkan untuk mengukur kualitas konten yang disalurkan berdasarkan indikator P3SPS. Pada ujungnya rekomendasi hasil riset akan menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan KPID. KPID Kaltim berupaya agar seluruh stakeholder TV Kabel memperbaiki kualitas konten dan mengganti saluran yang minus nilai edukasi serta hiburan sehat.

Mewujudkan penyiaran berkualitas merupakan tugas KPID. Namun masyarakat adalah mata dan telinga KPID untuk menjangkau segala ketidakberesan yang terjadi di layar kaca. Penyiaran berkualitas hanya sebatas utopia tanpa adanya keselarasan dan gerak bersama.

(*Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kaltim)

Tags :
Kategori :

Terkait