Bawaslu Kaltim: Mendagri Tak Berwenang Atur Pilkada

Senin 20-07-2020,17:49 WIB
Reporter : Disway Kaltim Group
Editor : Disway Kaltim Group

Samarinda, nomorsatukaltim.com – Terkait diskualifikasi kontestan Pilkada, lantaran melanggar protokol kesehatan, ternyata belum ada payung hukumnya. Komisioner Badan Penyawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kaltim Ebin Marwi mengatakan, pembatalan sebagai calon gubernur dan wakilnya, wali kota-wakilnya, bupat-wakilnya—atau disingkat GWB, diatur dalam Undang-Undang (UU) Pilkada—UU No 10 Tahun 2016.

Mendagri Tito Karnavian ketika kunjungan kerja ke Kaltim. Diapit Gubernur Kaltim Isran Noor dan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi. (Andi M Hafizh)

Sementara ini, Ebin belum menemukan adanya aturan yang secara eksplisit pada UU Pilkada tersebut, terkait pelanggaran terhadap protokol kesehatan. Sebagai dasar pembatalan atau diskualifikasi GWB atau kontestan Pilkada.

Perlu diketahui, kata Ebin, pilkada dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara Pilkada secara nasional. Sifatnya tetap dan mandiri. “Saya garis bawahi, kata yang terakhir, ‘mandiri”. Itu tidak ada lembaga lain yang boleh mengatur pilkada selain lembaga KPU, Bawaslu dan DKPP”.

Artinya peraturan di bawah UU pun hanya boleh diatur melalui peraturan tiga lembaga tersebut. Bahkan untuk mengatur protokol kesehatan pun harus melalui Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu. “Iya. Mendagri tidak memiliki kewenangan mengatur pilkada,” kata Ebin.   

Memang, kata dia, KPU dan Bawaslu juga telah menerbitkan aturan protokol kesehatan penyelenggaraan pilkada, yaitu PKPU No.6/2020 dan Perbawaslu No.4/2020. Namun dalam aturan tersebut tidak ada sanksi hingga diskualifikasi kontestan. Karena itu sudah diatur dalam UU.

“Pembatalan atau diskualifikasi calon hanya boleh diatur dalam UU, bukan peraturan di bawahnya”.

Ia menjelaskan, beberapa norma yang mengatur tentang pembatalan atau diskualifikasi kontestan pilkada antara lain; jika seorang petahana yang melakukan pergantian pejabat dalam kurun waktu 6 bulan sebelum penetapan calon. Kecuali mendapat izin mendagri. Sesuai pasal 71 ayat (2) UU Pilkada.

Kemudian, jika petahana menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan kontestan pilkada. Dalam 6 bulan sebelum penetapan calon. Ini dasarnya pasal 71 ayat (3) UU Pilkada. Ini juga termasuk kebijakan soal bantuan sosial COVID-19. Jika terbukti dimanfaatkan petahana.

Selanjutnya, yang bisa mendiskualifikasi kontestan GWB jika terbukti melakukan praktik politik uang. Kemudian terbukti melakukan transaksi mahar politik. Ini sesuai pasal 47 UU Pilkada.

Kontestan juga bisa dianulir, kata Ebin, jika melakukan pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif.  Artinya, pelanggaran tersebut terstruktur yaitu melibatkan aparat struktural baik itu pemerintahan (ASN) atau penyelenggara pilkada. Sistematis, jika pelanggaran tersebut disusun dengan perencanaan rapi dan matang. Masif artinya jika itu terjadi dengan pelibatan aparat tersebut hingga 50 persen di daerah pemilihannya.

“Soal pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif ini, bisa juga dilakukan oleh kontestan yang bukan petahana,” tambahnya. 

Politik uang dan mahar politik sudah menjadi rahasia umum. Namun, jarang sekali peserta pilkada yang didiskualifikasi gara-gara ini. Kendalanya, kata Ebin, praktik tersebut susah dibuktikan. Ini lantaran regulasi.

“Regulasi kita menuntut adanya pembuktian pidana untuk politik uang, sementara waktunya dibatasi hanya 5 hari untuk Bawaslu. Waktu yang sangat sempit untuk mengumpulkan alat bukti. Penerima politik uang juga dipidana, maka akan meminimalisir masyarakat yang akan melapor,” jelasnya.

Kendala lainnya, tidak adanya perlindungan hukum bagi pelapor ataupun saksi. Perlindungan saksi berdasar UU Perlindungan Saksi dan Korban akan memakan waktu sehingga perkara kedaluwarsa. Kemudian, kesadaran hukum masyarakat rendah. Bukan hanya enggan melaporkan tapi juga turut "menerima" politik uang sebagai hal yang lumrah.

Dijelaskan pula soal penanganan Pilkada. Mekanismenya  dibagi dua. Apabila terkait pidana, maka putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sebagai dasar pembatalan GWB atau kontestan. Jika terkait pelanggaran administratif, seperti pelanggaran terstruktur sistematis dan masif, maka diputus oleh Bawaslu Provinsi untuk dibatalkan pencalonan GWB.

Tags :
Kategori :

Terkait