Energi tersebut kemudian mencapai klimaksnya saat Soeharto menyatakan berhenti menjadi presiden pada 21 Mei 1998 dan mengakhiri 32 tahun kekuasaan Orde Baru. Sehari setelah itu, fajar reformasi pun menyingsing dan menghangatkan seantero Ibu Pertiwi.
Sejalan dengan itu, dalam Sidang Tahunan MRP RI Tahun 2000, dihasilkan Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar 1945. Dimensi hak atas informasi publik pun diadopsi dan masuk dalam konstitusi negara.
Hal tersebut direkam dalam Pasal 28F UUD 1945, “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Dicantumkannya hak atas informasi tersebut menandaskan negara mengakui hak atas informasi sebagai hak asasi manusia. Selain sebagai hak konstitusional warga negara. Dengan kata lain, negara menjamin hak atas informasi sebagai hak yang melekat pada seluruh rakyat Indonesia. Baik dalam kapasitas sebagai warga negara maupun sebagai pribadi.
Dapat ditambahkan, hanya berselang sebulan setelah Sidang Tahunan MPR RI, pemerintah bersama DPR RI mengesahkan Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Undang-Undang Pers. Sementara dorongan menerbitkan regulasi yang menjamin hak atas informasi juga sudah diinisiasi pegiat LSM yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kebebasan Memperoleh Informasi Publik.
Koalisi ini aktif mengadvokasi pemerintah dan DPR. Agar segera memasukkan naskah RUU Kebebasan Memperoleh Informasi Publik (KMIP) dalam agenda legislasi nasional. Akan tetapi, karena alotnya pembahasan di DPR sehingga membuat prosesnya menjadi panjang.
Dibutuhkan waktu delapan tahun hingga rancangan tersebut disepakati menjadi UU KIP, dan ditandatangani presiden SBY pada 30 April 2008. Indonesia pun menjadi negara ke-76 yang memiliki undang-undang tentang kebebasan informasi. Dan menjadi salah satu dari 90 negara yang secara khusus mencantumkan hak atas informasi dalam konstitusi negara.
Hingga Agustus 2017, tercatat sudah ada 119 negara yang secara resmi memiliki undang-undang mengenai hak atas informasi. Diperkirakan jumlah negara yang akan mengadopsi hak atas kebebasan informasi ini semakin bertambah di waktu-waktu mendatang.
Dengan adanya UU KIP, warga negara mendapatkan legitimasi dan berhak mengetahui dan memperoleh informasi dari badan publik (eksekutif, legislatif, yudikatif) atau pun badan publik lainnya (BUMN/BUMD, Partai Politik, Ormas, Yayasan, dan sebagainya) sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat dan luar negeri. (*Sekretaris Forum Kebangsaan dan mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Timur)