RUU HIP “Diganti” BPIP, Parlemen Silang Pendapat

Minggu 19-07-2020,23:58 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Menurut dia, kalau ingin membuat payung hukum bagi Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), maka lebih baik mencabut dahulu RUU HIP. Kemudian barulah mengajukan RUU BPIP.

Setelah itu, menurut Saleh, masyarakat perlu diberikan pemahaman terkait RUU BPIP tersebut agar memahami substansinya. "Kalau tidak seperti itu, masyarakat akan tetap terus memprotes dan itu bisa menghabiskan energi kita," katanya.

Anggota Komisi IX DPR RI itu menceritakan, dirinya mendapatkan pertanyaan dari masyarakat, kenapa Prolegnas 2020 disahkan hasil revisi, namun masih ada RUU HIP di dalamnya.

Hal itu, menurut dia, menandakan bahwa penjelasan Menko Polhukam dan pimpinan DPR pada Kamis (16/7) terkait RUU HIP tidak menyelesaikan masalah. Karena masih ada pertanyaan dari masyarakat.

"Bagi masyarakat yang penting RUU HIP dikeluarkan dari Prolegnas, karena di Prolegnas 2020 masih ada RUU HIP," katanya.

Terpisah, Ketua Fraksi PKS Jazuli Juwaini mempertanyakan konsep RUU BPIP yang diajukan pemerintah kepada DPR pada Kamis (16/7) lalu. Karena pimpinan DPR menyatakan akan membahasnya bersama pemerintah jika telah menerima masukan dari publik secara luas.

"Saya mempertanyakan konsep RUU BPIP ini apa statusnya? Apakah RUU baru inisiatif pemerintah atau DIM dari RUU HIP yang secara luas ditolak publik? Lalu bagaimana status RUU HIP, apakah jalan terus atau dibatalkan," kata Jazuli, Jumat.

Jazuli menerangkan, Fraksi PKS hanya mendapat informasi bahwa pemerintah akan menyampaikan surat resmi tentang RUU HIP. Yang ternyata baru diketahui bahwa pemerintah mengajukan konsep RUU BPIP. Yang subtansinya berasal dari Perpres BPIP.

"Apa urgensinya RUU BPIP ini sehingga khusus diajukan pemerintah? Karena tidak terlibat dalam pembicaraan dengan wakil pemerintah yang hadir di DPR tadi, Fraksi PKS tidak dapat informasi utuh soal hasil pertemuan, apa konteks pemerintah memasukkan konsep RUU BPIP dan sikap resmi pemerintah terhadap RUU HIP apakah lanjut atau tunda atau menarik diri," ujarnya.

Menurut Jazuli pimpinan DPR harus menginformasikan kepada fraksi-fraksi sebagai representasi DPR terkait konsep RUU BPIP yang diajukan pemerintah.

Tags :
Kategori :

Terkait