KPU Kukar Gelar Coklit Serentak, Petugas Wajib Terapkan Protokol COVID-19

Sabtu 18-07-2020,19:00 WIB
Reporter : Y Samuel Laurens
Editor : Y Samuel Laurens

Kukar, Nomorsatukaltim.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara secara resmi, melakukan proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih. Kegiatan ini dilaksanakan serentak. Di 18 kecamatan di Kutai Kartanegara.

Sesuai PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang Tahapan Program dan Jadwal Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. Tahapan coklit daftar pemilih akan dilaksanakan pada 15 Juli hingga 13 Agustus ini. Melibatkan 1.691 petugas pemutakhiran data pemilih (PPDP).

Berbeda dengan pemilu-pemilu sebelumnya. Tahapan coklit di Pilkada 2020, petugas penyelenggara diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan COVID-19. Mengantisipasi penyebaran COVID-19 kembali meluas, Seluruh PPDP terlebih dahulu dicek kesehatannya. Melalui Rapid Test.

"Jadi sebelum kegiatan bimtek itu (petugas) di Rapid Test," ujar Komisioner KPU Kutai Kartanegara Yuyun Nurhayati, Sabtu (18/7/2020).

Petugas pendata pun menggunakan alat pelindung diri (APD) lengkap saat berinteraksi dengan para warga. Dan dimungkinkan untuk melakukan proses pendataan diluar rumah atau ruang terbuka. Jika tidak memungkinkan, dilakukan didalam rumah dengan saling menjaga jarak dan tidak terlalu lama.

Sebanyak 547.514 daftar pemilih yang akan didata. Jumlah tersebut berdasarkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dan DPT pemilu terakhir.

Berdasarkan hasil pantauannya langsung dilapangan. Yuyun menjelaskan ada beberapa kendala yang kadang ditemui petugas. Seperti adanya warga yang telah menetap, namun belum memiliki dokumen kependudukan ditempat pemilihan yang bersangkutan tinggal.

Proses Coklit oleh petugas PPDP

Selain itu, adanya calon pemilih yang belum berusia 17 tahun, namun sudah menikah. Tetapi saat dimintai dokumen kependudukan, yang bersangkutan masih bergabung Kartu Keluarga dengan orang tua. Hal itu menyulitkan yang bersangkutan untuk dimasukkan dalam daftar pemilih baru.

Yuyun mengimbau, masyarakat harus ikut aktif dalam memastikan apakah dirinya terdaftar sebagai calon pemilih. Yakni dengan mengunjungi situs website milik KPU di http://lindungihakpilihmu.kpu.go.id. Masyarakat hanya perlu menyiapkan nama lengkap dan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Dan memastikan data kependudukan yang dimiliki cocok atau tidak didalam website tersebut.

Jika memang terjadi ketidakcocokan. Masyarakat bisa menghubungi petugas PPDP maupun Ketua atau pengurus RalT setempat. Untuk melaporkan hal tersebut, dengan menunjukkan dokumen asli. "Kalau belum terdaftar, segera hubungi PPDP atau RT setempat, pastikan kapan mereka bisa ter-coklit," lanjut Yuyun.

Yuyun berharap, tahapan coklit bisa berjalan aman dan lancar. Tanpa hambatan apapun. Dan mengharapkan petugas pendata dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan penuh integritas. "Karena (mereka) telah diambil sumpah dan menandatangani fakta integritas" pungkas Yuyun. (adv/mrf)

Tags :
Kategori :

Terkait