Untuk melakukan pengaduan. Masyarakat bisa mendatangi kantor pelayanan Ombudsman terdekat. Bisa juga melalui surat, email ke pengaduan@ombudsman.go.id, atau lewat call center 137.
Mengakhiri obrolan, Kusharyanto juga menerangkan bahwa selain menangani kasus maladministrasi, mereka juga melakukan deteksi permasalahan di masyarakat. Seperti kasus PPDB, dan layanan apa yang mungkin terganggu akibat pandemi COVID-19, dan lainnya. Termasuk kajian soal tambang ilegal yang kini tengah dilakukan. (ava/dah)