Boleh Melaksanakan Iduladha Asal…

Sabtu 18-07-2020,16:33 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

BOLEH HANYA PRIA

Sementara itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah mengeluarkan fatwa. Berkaitan Salat Iduladha dan penyembelihan hewan kurban saat wabah COVID-19. Fatwa Nomor 36 tahun 2020 itu, diterbitkan 6 Juli. Ditandatangani ketua dan sekretaris Komisi Fatwa MUI, beserta wakil ketua umum MUI dan Sekretaris Jenderal MUI, Anwar Abbas.

Menurut Sekretaris MUI Balikpapan, M. Jailani, secara umum, pelaksanaan Salat Iduladha bisa dilakukan. Di masjid, lapangan maupun tempat lainnya seperti tahun-tahun sebelumnya. Namun penekanannya, harus menerapkan protokol kesehatan.

"Di antaranya, panitia (pelaksanaan salat) harus sehat. Jamaah yang datang harus diukur suhu badannya," katanya.

Penerapan protokol kesehatan pada penyelenggaraan salat di tempat terbuka, maupun masjid, dilakukan tanpa mengurangi syariat Islam. "Khotbah diimbau tidak panjang-panjang. Kemudian jamaah yang mengikuti salat, laki-laki saja. Bagi wanita dan anak-anak, dianjurkan di rumah saja. Bagi yang merasa kurang sehat, sakit, itu sebaiknya di rumah saja," tambahnya.

Ia tak menganjurkan untuk takbiran. Kemudian, berkaitan dengan pemotongan hewan, kata Jailani, juga diatur dalam fatwa MUI. Dimana, panitia kurban harus dalam keadaan sehat.

"Yang sakit, jangan diangkat jadi panitia. Dan berkaitan dengan salat dan penyembelihan, semua sudah diatur dalam fatwa. Sudah ada semua," kata Jailani, yang juga sekretaris FKUB Balikpapan itu.

LARANGAN BERKUMPUL BELUM DICABUT

Sama halnya dengan Pemprov Kaltim. Penjabat (Pj) Sekdaprov Kaltim, M Sa'bani menjelaskan, penyerahan kewenangan penentuan penyelenggaraan salat Iduladha kepada pemerintah kabupaten/kota. Yang lebih tahu terhadap kondisi daerahnya masing-masing. Meski surat edaran Gubernur Kaltim tentang pelarangan berkumpul belum dicabut, alias masih berlaku.

"Kita serahkan ke pemerintah masing-masing. Yang jelas, surat edaran gubernur tentang pelarangan berkumpul masih berlaku. Jadi gugus tugas masing-masing merekomendasikan, melihat situasi dan kondisi masing-masing," katanya.

Dalam hal ini, pemprov tak bisa melarang. Terhadap keinginan penyelenggaraan salat di masjid maupun di lapangan. Sa'bani hanya menekankan agar pemerintah kabupaten/kota mempertimbangkan sesuai kondisi penyebaran COVID-19 di wilayahnya.

"Kita tidak bisa melarang. Kan tidak ada undang-undangnya," kata Sa'bani, yang juga sebagai wakil ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan dan Penanggulangan COVID-19 Kaltim itu.

Sementara itu, juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan dan Penanggulangan COVID-19 Kaltim Andi M Ishak mengaku jika penentuan penyelenggaraan Salat Iduladha dan  dapat mengumpulkan banyak orang, itu merupakan kewenangan Kementerian Agama (Kemenag) dan MUI.

"Itu MUI punya (tanggung jawab). MUI yang mengeluarkan fatwa. Dilaksanakan atau tidak, ada kementerian (Kemenag). Karena itu kepentingan agama," kata Plt. Kepala Dinas Kesehatan (Diskes) Kaltim itu ketika dimintai komentarnya.

Diskes hanya bisa mengimbau, penyelenggaraan salat di masjid atau lapangan agar memenuhi protokol kesehatan. "Kalau dijalankan, kami hanya minta itu (salat) dilakukan dengan protokol kesehatan. Ya paling kami mengatur protokol kesehatan seperti apa," ujar Andi.

Sebagai informasi, kasus positif COVID-19 di Kaltim terus bertambah tiap harinya. Per 17 Juli, kasus positif virus itu bertambah 43 jumlahnya. Tersebar di Berau 6 kasus, Kubar 3 kasus, Kutim 2 kasus, Bontang 2 kasus, Paser 3 kasus, Balikpapan 9 kasus. Dan paling banyak di Samarinda dengan 18 kasus.

Tags :
Kategori :

Terkait