Jaga Anakku

Sabtu 18-07-2020,10:16 WIB
Reporter : admin3 diskal
Editor : admin3 diskal

Berhasil. Mendapat pekerjaan sebagai pekerja lepas di salah satu perkebunan sawit.

"Rabu (15/7), berencana menjemput istri yang sementara waktu tinggal bersama mertua," jelasnya.

Alih-alih kedatanganya mendapat sambutan baik. Mega Mutia menolak ikut bersamanya dan minta diceraikan. Jaka mencoba mencari duduk persoalannya. Terjadi adu mulut. Tanpa sengaja Jaka membuka tas milik korban dan menemukan secarik kertas bertuliskan potongan lagu, ponsel dan nomor telepon yang ditulis dalam secarik kertas.

“Saya tahu itu nomor telepon orang yang sama yang dulu pernah dekat sama dia lewat facebook. Saya coba tanyakan apakah dia masih berhubungan dengan orang itu apa tidak. Apalagi dia punya ponsel lain selain yang biasa digunakan,” ujarnya.

Saat coba klarifikasi, kata Jaka, korban meminta cerai. "Saya gelap mata. Mengambil badik yang memang ada di sela-sela dinding rumah. Saya tusuk 5 kali di bagian leher, perut dan lengan,” ungkapnya. Jaka mengaku kabur masuk hutan setelah istrinya tersungkur.

Sementara Kasat Reskrim Polres Bulungan, AKP Belnas Pali Padang melalui Kanit Resmob Ipda Faizal Anang Satria mengatakan, penangkapan pelaku terjadi, Kamis (16/7) di Dusun Bentiang, Desa Salimbatu Kecamatan Tanjung Palas Tengah. Saat meminta makan kepada warga karena kelaparan usai bersembunyi di hutan. “Pelaku kami amankan sekira pukul 02.00 Kamis dinihari," ujarnya Jumat (17/7).

Dari keterangan pemeriksaan di puskesmas, di tubuh korban ditemukan 5 titik luka tusukan. Dua di perut, di dagu 1 tusukan, leher dan lengan 1 tusukan.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, pakain korban, pakaian pelaku, ponsel, kertas bertuliskan lagu dan nomor ponsel serta senjata tajam jenis badik yang digunakan pelaku.

“Pelaku sudah mengakui semua perbuatannya. Motifnya karena cemburu. Akibat perbuatanya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun kurungan,” tutupnya. (*/ZUH)

Tags :
Kategori :

Terkait