PN Dituding Tak Serius, Sidang Putusan Kasus Meninggalnya Yusuf Ditunda

Jumat 17-07-2020,19:43 WIB
Reporter : Benny
Editor : Benny

Samarinda, nomorsatukaltim– Kesekian kalinya. Sidang kasus kelalaian hingga menyebabkan hilangnya nyawa Ahmad Yusuf Gazali (4) kembali ditunda. Sedianya sidang digelar Kamis (16/7) kemarin.

Persidangan dengan agenda putusan ditunda oleh Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiyono didampingi Budi Santoso dan Hasrawati Yunus.

Lantaran ketiganya belum bermusyawarah. Terkait putusan yang akan di jatuhkan kepada kedua terdakwa, Marlina dan Tri Suprana Yanti.

"Dengan ini, sidang ditunda hingga Senin 20 Juli mendatang," singkat Budi Santoso yang baru saja membuka persidangan.

Sidang akan kembali dilanjutkan masih dengan agenda sama. Bambang Sulistyo, ayah mendiang Yusuf mengungkapkan kekecewaannya atas penundaan sidang.

Bambang mengatakan, terhitung sidang tertunda sudah sebanyak lima kali. Ia menyayangkan sidang kali ini ditunda dengan alasan belum menyelesaikan berkas putusan bagi kedua terdakwa.

Sedangkan jadwal persidangan tersebut telah ditetapkan dan berlangsung kemarin oleh para majelis hakim sendiri.

"Seharusnya kalau memang belum siap karena waktu yang mepet, ya mending dijadwalkan hingga pekan depannya, agar lebih bagus lagi," ucap Bambang.

Tidak sekali pihak keluarga kerap menunggu lama untuk mengikuti persidangan. Namun ketika sidang dimulai justru ditunda begitu saja oleh majelis hakim.

"Karena kami ini hanya banyak menunggu dari pagi. Kecewa. Karena kami ingin mendengarkan hasil putusan dari hakim yang memimpin sidang kasus anak saya ini," ungkapnya.

Bambang mengaku menghormati setiap keputusan di persidangan. Kendati demikian ia mengharapkan agar proses berjalannya hukum tidak main-main.

"Yang kami harapkan juga, keputusan yang baik. Bukan main-main. Kalau seperti ini kita jadi bingung nih, ada apa kok ditunda terus dan ini putusan belum disusun," tandasnya.

Tidak hanya pihak keluarga yang dibuat kecewa. Ialah Naumi Supriadi.  Koordinator Nasional (Kornas) Tim Reaksi Cepat Pelindung Anak (TRC PA) itu kali ini datang untuk mendengarkan keputusan langsung dari majelis hakim PN Samarinda.

Naumi, sapaan karibnya, mengaku kecewa dengan keputusan menunda persidangan. "Sidang ditunda lagi, sebenarnya saya mengaku kecewa. Karena kebetulan saya datang. Ditunda dengan alasan bahwa mereka belum bermusyawarah untuk keputusan," ungkapnya kepada Disway Kaltim di PN Samarinda Kamis (16/7) sore.

Tags :
Kategori :

Terkait