Bankaltimtara

Pansus III DPRD Paser Bahas Raperda PPLH, Substansi Regulasi Potensi Berubah

Pansus III DPRD Paser Bahas Raperda PPLH, Substansi Regulasi Potensi Berubah

Pansus III DPRD Paser saat konsultasi PPLH ke DLH Kaltim.-(Foto/ Istimewa)-

BACA JUGA: DPRD Paser Inisiasi Perda Pondok Pesantren untuk Kesejahteraan Santri

Zulfikar menambahkan, untuk menghindari tumpang tindih dengan regulasi pusat, adanya pasal yang bukan menjadi kewenangan daerah akan dihapus.

Langkah ini dianggap penting untuk memastikan Raperda yang disusun benar-benar dapat diterapkan setelah dilakukan penyempurnaan. 

"Kami mengupayakan melakukan menyempurnakan Raperda PPLH agar menjadi payung hukum yang kuat," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: