DPRD Paser Tetapkan Rencana Kerja 2026
Suasana rapat peripurna di DPRD Paser.-Sahrul/Nomorsatukaltim-
PASER, NOMORSATUKALTIM - DPRD Kabupaten Paser telah resmi menetapkan rencana kerja 2026 lewat paripurna pada Selasa 2 September 2025.
Wakil Ketua DPRD Paser, Zulkifli Kaharuddin mengatakan, berdasarkan tata tertib dewan, Banmus mempunyai wewenang untuk menetapkan agenda DPRD dalam satu tahun masa sidang.
Hal itu disesuaikan dengan batas waktu dari perkiraan penyelesaian suatu pokok pembahasan dan jangka waktu penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda).
"Berdasarkan hasil koordinasi penyusunan dari seluruh rencana kerja AKD, sudah terbentuk rencana kerja tahun 2026," kata Zulkifli Kaharuddin saat memimpin rapat paripurna penetapan rencana kerja DPRD Paser 2026.
Anggota Banmus DPRD Paser, Regina Febiola menjelaskan gambaran umum rencana kerja 2026 sebagai acuan dalam menjalankan fungsi, tugas, dan wewenang secara terarah, efektif, dan efisien.
Rencana kerja menjadi dasar dalam melaksanakan program-program dan kegiatan, pedoman dalam menyusun dokumen rencana kerja dan anggaran sekretariat DPRD.
"Rencana kerja menjadi tolak ukur pencapaian kinerja lembaga dewan dalam kurun waktu satu tahun," kata Regina.
Secara umum dewan punya fungsi membentuk produk hukum berupa peraturan daerah (Perda), fungsi penganggaran dan pengawasan.
Fungsi penganggaran DPRD Paser 2026 akan dimulai pada penyampaian pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Paser 2025 oleh pemerintah daerah, dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Usai pembahasan APBD 2026, dilanjutkan dalam penyusunan Raperda APBD Paser 2027 yang disetujui bersama paling lambat 1 bulan sebelum tahun anggaran dimulai.
"Setelah disetujui tahap selanjutnya penyampaian keputusan pimpinan DPRD tentang penyempurnaan Raperda APBD 2027 kepada Kemendagri atau Gubernur," jelasnya.
Mengenai fungsi pengawasan dijalankan sesuai dengan masing-masing bidang komisi DPRD Paser, yakni Komisi 1 bidang pemerintahan dan hukum, Komisi 2 bidang ekonomi, keuangan, dan kesejahteraan rakyat, dan komisi 3 bidang pembangunan.
"Rencana kerja juga disusun untuk 3 kali pelaksanaan reses (serap aspirasi) dan penyusunan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD," pungkasnya. (Adv)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

