Diskoperindag Berau Dorong Pelaku UMKM Proaktif Manfaatkan Program Penghapusan Utang
Kabid Koperasi dan UMKM Diskoperindag Berau, Hidayat Sorang-Rizal/Nomorsatukaltim-

BERAU, NOMORSATUKALTIM - Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Berau mendorong para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk proaktif memanfaatkan program penghapusan utang yang digulirkan pemerintah.
Program yang telah berjalan sejak Januari 2025 ini, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
Kebijakan ini, merupakan langkah Presiden Prabowo Subianto untuk meringankan beban para pelaku UMKM yang selama ini kesulitan bangkit akibat terjerat utang.
Kepala Diskoperindag Berau, melalui Kepala Bidang Koperasi dan UMKM Diskoperindag Berau, Hidayat Sorang menilai, inisiatif ini sebagai kesempatan emas bagi UMKM untuk membersihkan catatan kredit macetnya dan membuka jalan untuk mendapatkan permodalan baru.
Ia menegaskan, bahwa Kebijakan ini adalah peluang yang tidak boleh disia-siakan oleh para pelaku usaha yang sedang kesulitan.
“Program ini sangat diperlukan karena manfaatnya sangat membantu para pelaku UMKM. Jangan sia-siakan program ini,” kata Hidayat, Senin 14 Juli 2025.
Menurutnya, dengan terhapusnya utang macet, pelaku UMKM dapat memperbaiki riwayat kredit mereka di perbankan.
"Hal ini akan membuka kembali akses mereka terhadap produk-produk pembiayaan untuk mengembangkan usaha di masa depan," tuturnya.
Namun, Hidayat menekankan bahwa program ini memiliki kriteria yang sangat spesifik. Tidak semua utang UMKM dapat dihapuskan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2024.
Penghapusan piutang yang dimaksud dalam peraturan ini meliputi dua hal utama, diantaranya penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang macet pada bank, lembaga keuangan non-bank, dan badan usaha milik negara terhadap pelaku UMKM.
"Dan penghapusan piutang negara macet, baik secara bersyarat maupun secara mutlak, sesuai dengan kriteria yang ditetapkan," ungkapnya.
Hidayat menjelaskan, kebijakan ini ditujukan bagi UMKM yang benar-benar tidak mampu melunasi utangnya, seperti yang pinjamannya tidak memiliki agunan, atau yang agunannya sudah habis terjual namun belum bisa menutupi sisa utang.
Namun, tidak semua jenis kredit bisa dihapuskan. Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi salah satu yang dikecualikan dalam kebijakan ini.
“UMKM yang punya KUR tidak termasuk dalam kredit macet UMKM yang bisa dihapusbukukan,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

