Koperasi Merah Putih di Berau Disiapkan Kelola Pertashop
Salah satu Pertashop di Kaltim. -istimewa-

Banner Diskominfo Berau 2025--
BERAU, NOMORSATUKALTIM – Pemkab Berau memanfaatkan Koperasi Merah Putih sebagai pengelola distribusi BBM ke masyarkat melalui pendirian Pertashop.
Langkah ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Minerba terbaru.
Yaitu memberikan ruang bagi koperasi untuk menjalankan usaha di bidang pertambangan skala kecil.
Termasuk pengelolaan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) mini atau Pertashop.
BACA JUGA:Kepala DLHK Berau Sebut Proses Pengurusan Izin Galian C Rumit, Tidak Semudah yang Dibayangkan
Kepala Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperinda) Berau, Eva Yunita, menyampaikan bahwa legalitas pembentukan Koperasi Merah Putih di seluruh kampung dan kelurahan telah rampung.
Kini, koperasi tersebut diarahkan ke tahap yang lebih konkret. Yaitu menjalankan bisnis riil yang berdampak langsung.
“Salah satu core bisnis yang dimungkinkan adalah pendirian Pertashop. Nantinya akan ada petunjuk teknis dari pusat terkait pengelolaannya,” kata Eva belum lama ini.
Ia menjelaskan, koperasi dapat menjadi jalur distribusi resmi BBM yang dikelola langsung oleh masyarakat desa.
BACA JUGA:Kesalahan Desain Pintu Masuk, DLHK Terpaksa Bongkar Sebagian RTH Bukit Maritam
Skema ini dinilai mampu mengatasi persoalan kelangkaan energi di sejumlah wilayah.
Sekaligus menjamin harga jual tetap sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
