Bankaltimtara

Pemkab PPU Perkuat Program 3 Juta Rumah dengan Regulasi Baru dan Insentif untuk Pengembang

Pemkab PPU Perkuat Program 3 Juta Rumah dengan Regulasi Baru dan Insentif untuk Pengembang

Program tiga juta rumah ini tidak hanya memberikan kesempatan bagi warga berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah layak, tetapi juga menjadi stimulus bagi sektor properti di PPU. -Achmad Syamsir -nomorsatukaltim.disway.id


Banner PPU 2025--

PENAJAM, NOMORSATUKALTIM — Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menunjukkan komitmennya dalam mendukung program nasional pembangunan tiga juta unit rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan menerbitkan regulasi baru yang memberikan insentif kepada pengembang perumahan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) PPU, Nurlaila, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyelesaikan Peraturan Bupati (Perbup) yang menetapkan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar nol rupiah untuk pembangunan rumah MBR.

"Saat ini sudah selesai Perbup PBG yakni Rp0 (nol) rupiah, begitu pun dengan BPHTB," kata Nurlaila pada Sabtu (12/4/2025).

Langkah ini sejalan dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri—Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pekerjaan Umum—yang mendorong percepatan pembangunan rumah bagi MBR melalui pembebasan retribusi dan percepatan proses perizinan.

BACA JUGA: Puluhan Pendatang Terlantar Dipulangkan, Dinsos PPU Segera Bangun Rumah Singgah Permanen

Hingga saat ini, empat pengembang di PPU telah memanfaatkan kebijakan ini dengan mengurus dan menerbitkan PBG tanpa retribusi. Lokasi pembangunan tersebar di Kelurahan Gunung Steleng, Nenang, dan Sungai Parit di Kecamatan Penajam.

Program tiga juta rumah ini tidak hanya memberikan kesempatan bagi warga berpenghasilan rendah untuk memiliki rumah layak, tetapi juga menjadi stimulus bagi sektor properti di PPU.

Menurut data Dinas Perumahan, Permukiman, dan Pertamanan (Disperkimtan) PPU, dari 54 pengembang perumahan yang terdaftar, sekitar 20 di antaranya aktif memasarkan dan menjual unit rumah. Kebijakan insentif ini diharapkan dapat menghidupkan kembali geliat bisnis properti yang sempat lesu.

"Dengan adanya program tiga juta rumah juga membangkitkan gairah pengembang di PPU," ujar Nurlaila.

BACA JUGA: Pemkot Samarinda Bebaskan Lahan Bantaran SKM Secara Bertahap, Tahun Ini Hanya 2 Rumah

Selain itu, Badan Bank Tanah telah menyiapkan lahan seluas 100 hektare di kawasan Penajam Eco City untuk mendukung program ini. Lahan tersebut akan digunakan untuk pembangunan rumah MBR dan pengembangan kawasan permukiman yang terintegrasi dengan konsep kota sehat dan berkelanjutan.

 

Dengan berbagai langkah strategis ini, Pemkab PPU berharap dapat mempercepat realisasi program tiga juta rumah, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. (*)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: