Bankaltimtara

Pegawai Perjalanan Dinas Diharapkan Mampu Bawa Anggaran untuk Daerah

Pegawai Perjalanan Dinas Diharapkan Mampu Bawa Anggaran untuk Daerah

Bupati PPU, Mudyat Noor.-(Foto/ Istimewa)-


Banner PPU 2025--

PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi belanja dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 berdampak langsung pada berbagai kegiatan pemerintahan. 

Sejumlah aktivitas, termasuk perjalanan dinas dan seremoni resmi, harus mengalami pemangkasan hingga 50 persen.

Menyikapi hal itu, Bupati Penajam Paser Utara, Mudyat Noor, meminta untuk setiap agenda yang dilakukan pegawai atau jajarannya di luar daerah, harus benar-benar manfaatnya besar untuk daerah.

"Saya menginginkan setiap perjalan dinas yang dilakukan mempunyai outcome," kata Mudyat Noor, saat rapat mengenai efisiensi di Aula Lantai III Kantor Bupati, Selasa (4/3/2025).

BACA JUGA: Bupati Mudyat Sebut Eksekutif dan Legislatif Ibarat Suami Istri, Hasilkan APBD Pro-Rakyat

Dirinya berharap bahwa penggunaan APBD dapat benar-benar dimanfaatkan bagi Kabupaten PPU. 

Seperti perjalanan dinas yang dalam setiap agendanya harus memiliki hasil yang dapat dipergunakan untuk membangun Benuo Taka.

"Apa yang menjadi hasil dari perjalan dinas itu bisa memberikan nilai positif bagi PPU, terutama dinas-dinas teknis yang berhubungan dengan kementerian terkait," terangnya.

Adapun perjalan dinas yang dapat dilakukan alangkah lebih baiknya mampu atau berhasil membawa anggaran pusat ke daerah. 

BACA JUGA: Saat Raker DPRD PPU 2025, Bupati Mudyat Noor Sampaikan Rencana Efisiensi Anggaran

Sehingga dengan upaya itu dapat membantu pembangunan di Kabupaten PPU tanpa harus bergantung pada APBD.

"Kalau bisa perjalan dinas itu arahnya ke arah yang teknis juga seperti mencari pendanaan utuk membangun daerah, sehingga tidak menggunakan APBD," harap Mudyat.

Efisiensi APBD yang dilakukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) ditekankan pada pembatasan belanja kegiatan seremoni, kajian, studi banding, percetakan, publikasi dan seminar, Forum Group Discussion (FGD), perjalanan dinas hingga 50 persen.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait