Bankaltimtara

Dinkes Kukar Pastikan Warga Kukar Dapat Berobat Gratis Cuma Modal Tunjukan KTP

Dinkes Kukar Pastikan Warga Kukar Dapat Berobat Gratis Cuma Modal Tunjukan KTP

Kepala Dinas Kesehatan Kutai Kartanegara, Ismi Mufidah-istimewa-

KUKAR, NOMORSATUKALTIM— Dinas Kesehatan Kukar pastikan program kemudahan akses pelayanan kesehatan bagi warga menggunakan KTP telah berjalan. 

Melalui program tersebut, warga Kukar yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dapat mengakses pelayanan kesehatan sesuai prosedur yang berlaku tanpa harus menunjukkan kartu fisik BPJS.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kukar, Ismi Mufidah mengatakan, identitas kependudukan berupa KTP atau nomor induk kependudukan (NIK) dapat digunakan untuk memverifikasi status kepesertaan BPJS Kesehatan saat warga mengakses fasilitas kesehatan.

“Kalau sudah tercakup BPJS Kesehatan, ketika datang atau membutuhkan pelayanan puskesmas maupun rumah sakit, warga cukup menunjukkan KTP. Saat NIK diinput, status kepesertaannya akan terverifikasi,” ucap Ismi, Kamis 29 Oktober 2026. 

BACA JUGA:Dukung Transportasi Penunjang Sekolah, Dishub Kukar Salurkan 9 Bus untuk Pelajar

Ia menjelaskan, pelayanan kesehatan tetap mengikuti prosedur dan ketentuan BPJS Kesehatan. 

Peserta harus mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tempat mereka terdaftar, misalnya puskesmas yang dipilih saat mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan.

"Apabila kondisi pasien membutuhkan penanganan lebih lanjut, puskesmas dapat memberikan rujukan ke rumah sakit sesuai indikasi medis dan ketentuan yang berlaku," jelasnya.

Menurutnya kemudahan menggunakan KTP tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memastikan masyarakat dapat memperoleh pelayanan kesehatan ketika membutuhkan.

BACA JUGA:Monitoring Kegiatan SAE Pastarung, Bupati Kukar Siapkan Lahan Eks Tambang Dimanfaatkan Warga Lapas

"Warga dari luar daerah yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan tetap dapat mengakses pelayanan di fasilitas kesehatan di Kukar sesuai aturan kepesertaan,"ujarnya.

Ia menyebut Untuk pelayanan di fasilitas kesehatan tingkat pertama yang bukan tempat peserta terdaftar, pelayanan dapat diberikan paling banyak tiga kali sebelum peserta perlu mengikuti ketentuan terkait pemilihan atau pemindahan fasilitas kesehatan. 

BACA JUGA:Peringati Hari Sumpah Pemuda, Bupati Kukar Ajak Pemuda Aktif Cegah Karhutla dan Berkontribusi bagi Daerah

"Penggunaan KTP ini nantinya untuk mempermudah mengakses pelayanan kesehatan,namun seluruh warga dapat langsung berobat di puskesmas mana pun tanpa mengikuti prosedur BPJS Kesehatan," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait