Bankaltimtara

32 Perusahaan Disanksi Administratif oleh Kemenhut, Berikut Daftarnya!

32 Perusahaan Disanksi Administratif oleh Kemenhut, Berikut Daftarnya!

Sebanyak 32 perusahaan diberi sanksi oleh Kemenhut terkait karhutla.-DOK/Kemenhut-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Sebanyak 32 perusahaan disanksi administratif oleh Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Data Kemenhut menyebutkan, total areal terbakar yang tercatat mencapai 12.926,74 hektare.

Kemenhut juga memproses 125 subjek hukum, baik korporasi maupun perorangan, terkait dugaan tindak pidana karhutla.

Penegakan hukum tersebut dilakukan melalui Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan untuk memastikan pemegang izin memenuhi kewajibannya dalam melindungi hutan, termasuk mencegah kebakaran di areal konsesi.

BACA JUGA: Tersangka Kasus Karhutla Bertambah Menjadi 113 Orang, Didominasi Perseorangan

Jumlah perusahaan yang dikenai sanksi administratif bertambah dari sebelumnya 26 perusahaan menjadi 32 perusahaan.

Sementara itu, sanksi yang diberikan mencakup pembekuan izin, paksaan pemulihan ekosistem hutan, hingga pencabutan izin.

Sebanyak 19 perusahaan dikenai sanksi administratif berupa pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan, dengan luas areal terbakar mencapai 9.546,42 hektare.

Lalu, 8 subjek hukum dikenai paksaan pemulihan ekosistem hutan dengan luas areal terbakar 2.211,19 hektare. Sedangkan 5 subjek hukum telah dikenai sanksi pencabutan izin.

BACA JUGA: 2.162 Kejadian Karhutla Kepung Kaltim, Rudy Mas'ud Minta CSR Bankaltimtara Ikut Terlibat

Berikut daftar 32 perusahaan yang disanksi Kemenhut imbas karhutla seperti dilansir dari Disway.id, Senin, 19 Oktober 2026.

- Jambi: 2 perusahaan, yakni PT REI dan PT ALN.

- Sumatera Selatan: 5 perusahaan, yakni PT BMH, PT BPP, PT SAN, PT RHM, dan PT BA.

- Kalimantan Barat: 9 perusahaan, yakni  PT MRU, PT WE, PT HKI, PT MPM, PT MPK, PT DAS, PT WSP, PT FI, dan PT WLJ.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: disway.id