Bankaltimtara

32 Perusahaan Disanksi Administratif oleh Kemenhut, Berikut Daftarnya!

32 Perusahaan Disanksi Administratif oleh Kemenhut, Berikut Daftarnya!

Sebanyak 32 perusahaan diberi sanksi oleh Kemenhut terkait karhutla.-DOK/Kemenhut-

Menurutnya, penegakan hukum karhutla dilakukan melalui berbagai instrumen, mulai dari sanksi administratif, proses pidana, hingga potensi gugatan ganti kerugian atas kerusakan ekosistem hutan.

Kemenhut menyatakan akan terus melakukan pemadaman dan penanganan dampak asap, sekaligus mengawasi pelaksanaan sanksi administratif, terutama pemenuhan kewajiban pemulihan ekosistem oleh pemegang izin.

Pada saat yang sama, penyelidikan dan penyidikan perkara pidana terus dikembangkan untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: disway.id