Bankaltimtara

32 Perusahaan Disanksi Administratif oleh Kemenhut, Berikut Daftarnya!

32 Perusahaan Disanksi Administratif oleh Kemenhut, Berikut Daftarnya!

Sebanyak 32 perusahaan diberi sanksi oleh Kemenhut terkait karhutla.-DOK/Kemenhut-

- Kalimantan Selatan: 5 perusahaan, yakni PT IIP, PT HRB, PT DI, PT PM, dan PT KT.

- Kalimantan Tengah: 7 perusahaan, yakni PT PW, PT GPP, PT BHP, PT BWL, PT NES, PT DI, dan PT TI.

BACA JUGA: Agustus-17 Oktober, 2.458 Penerbangan Terdampak Asap Karhutla

- Kalimantan Timur: 3 perusahaan, yakni PT IITG, PT PSR, dan PT DPP.

- Kalimantan Utara: 1 perusahaan, yakni PT RKR.

Tak hanya sanksi administratif, namun proses pidana juga terus berjalan terhadap 125 subjek hukum yang diduga terlibat dalam tindak pidana karhutla.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 44 subjek hukum masih berada dalam proses penyelidikan, sedangkan 79 lainnya berada dalam proses penyidikan.

Sementara jumlah tersangka yang ditetapkan sebanyak 12 orang (perorangan) dan satu dari korporasi.

BACA JUGA: Pembukaan Lahan Sawit Besar-besaran Picu Karhutla Tahun 2026 Ini

Kemenhut menegaskan bahwa setiap perkara ditangani berdasarkan fakta, alat bukti, dan perkembangan proses hukum masing-masing.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho mengatakan, penanganan karhutla tidak boleh berhenti pada upaya pemadaman.

Pemerintah juga perlu menelusuri pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran, termasuk pihak yang memperoleh manfaat dari aktivitas di areal konsesi.

“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan. Temuan dan alat bukti terus dikembangkan guna mengejar penerima manfaat (beneficial owner) atas peristiwa kebakaran hutan di areal konsesi,” ujarnya dikutip dari Disway.id, Senin, 19 Oktober 2026.

BACA JUGA: Ini 3 Perusahaan di Kaltim yang Dijatuhi Sanksi Karena Karhutla, Izin Dibekukan dan Wajib Pulihkan Lingkungan

Januanto menambahkan, pemerintah tidak menutup kemungkinan menempuh upaya penuntutan ganti kerugian atas kerusakan hutan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya dasar pertanggungjawaban sesuai peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: disway.id