Bankaltimtara

Polda Kaltim Proses 94 Kasus Karhutla, Kukar dan PPU Paling Banyak

Polda Kaltim Proses 94 Kasus Karhutla, Kukar dan PPU Paling Banyak

Polda Kaltim memproses 94 kasus karhutla hingga 27 September 2026. Kukar menjadi wilayah dengan kasus terbanyak, disusul PPU, sementara 18 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.-(Foto/ Istimewa)-

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM – Polda Kalimantan Timur (Kaltim) menangani 94 kasus dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) berdasarkan pendataan dan evaluasi perkara hingga 27 September 2026.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 66 perkara masih dalam tahap penyelidikan, sedangkan 28 perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh Polda Kaltim dan jajaran.

Dari 28 perkara yang masuk penyidikan, 7 di antaranya berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang melibatkan korporasi. Sementara itu, penyidik telah menetapkan 18 orang sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Tedy Sopandi, mengatakan penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada jumlah kasus, tetapi juga kecukupan alat bukti dalam setiap perkara.

BACA JUGA: Polda Kaltim Tetapkan 9 Tersangka dari 34 Kasus Karhutla, Terbanyak di Kukar dan Paser

“Kami tidak hanya berorientasi pada jumlah perkara, tetapi memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh penyidik,” kata Tedy melalui keterangan resmi tertulis, Selasa, 29 September 2026.

Berdasarkan sebaran wilayah, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menjadi daerah dengan jumlah penanganan terbanyak, yakni 33 kasus.

Rinciannya, 28 perkara masih dalam penyelidikan dan 5 perkara telah masuk penyidikan, dengan 5 orang ditetapkan sebagai tersangka.

Penajam Paser Utara (PPU) menyusul dengan 24 kasus, terdiri dari 22 perkara dalam penyelidikan dan 2 perkara dalam penyidikan.

BACA JUGA: TAKAR Desak Tanggung Jawab Korporasi: Ribuan Hektare Karhutla Kaltim Berada di Wilayah Konsesi

Kabupaten Paser mencatat 10 kasus, dengan 9 perkara masih dalam penyelidikan dan satu perkara telah masuk penyidikan yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan korporasi.

Polres Berau menangani 6 kasus. Satu perkara masih dalam penyelidikan, sedangkan 5 lainnya telah masuk penyidikan dengan 4 tersangka. Perkara tersebut mencakup dugaan keterlibatan perseorangan maupun korporasi.

Di tingkat Polda Kaltim, Ditreskrimsus menangani 5 kasus. Satu perkara masih dalam penyelidikan, sementara 4 lainnya telah masuk penyidikan, termasuk perkara yang melibatkan korporasi.

Polres Kutai Timur menangani 4 kasus dan seluruhnya telah masuk tahap penyidikan. Dari perkara tersebut, 3 orang ditetapkan sebagai tersangka dan satu perkara berkaitan dengan dugaan keterlibatan korporasi.

BACA JUGA: Karhutla Kaltim Tembus 6.333 Hektare, Titik Panas Juga Terus Meningkat

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: