DPRD Kukar Dorong Pelepasan 13.000 Hektare KBK di Bukit Pariaman
Ketua Komisi I DPRD Kukar, Agustinus.-(Disway Kaltim/ Rahmat Pratama)-
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM — DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mendorong pemerintah membentuk tim untuk menyelesaikan persoalan tumpang tindih kepemilikan lahan masyarakat dengan Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK) di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Ketua Komisi I DPRD Kukar, Agustinus, mengatakan persoalan tersebut mencuat dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar pada Senin, 24 Agustus 2026.
Dalam pembahasan, terungkap sekitar 13.000 hektare dari total 16.000 hektare wilayah Desa Bukit Pariaman masuk dalam kawasan budidaya kehutanan.
Menurut Agustinus, persoalan tersebut bukan masalah baru. Sejumlah masyarakat telah bermukim dan mengelola lahan di wilayah tersebut sejak 1982, bahkan sebagian telah memiliki sertifikat hak milik (SHM).
BACA JUGA: Terkendala Status Kawasan Hutan, Warga Bukit Pariaman Berharap Lahan Pertanian Kembali Diakui
BACA JUGA: Tuntut Realisasi Ganti Rugi Lahan, Kelompok Tani Datangi Kantor Desa Bukit Pariaman
"Permasalahan ini lama sudah. Makanya pada hari ini kami sandingkan lagi dengan permasalahan embung tadi, akhirnya muncullah ide dan masukan dari beberapa teman-teman," ucap Agustinus.
Ia menyebut persoalan kawasan tersebut juga berdampak terhadap warga yang hingga kini belum dapat memperoleh legalitas atas lahan yang telah mereka kelola.
Agustinus mencontohkan warga di Dusun Barambai yang terdiri dari masyarakat adat Dayak Kinyat dan Dayak Lundayeh. Mereka disebut telah bermukim dan bertani di wilayah tersebut sejak 1982.
"Yang mereka sudah bermukim dan bertani sudah dari '82 mereka di situ, bahkan ada yang bersertifikat. Dan juga sampai saat ini warga yang belum punya legalitas untuk melegalkan masih terkendala masalah kawasan itu," ujarnya.
BACA JUGA: 2 Kelompok Warga Bukit Pariaman Mengadu ke DPRD Kukar, Adukan Ganti Rugi Lahan
BACA JUGA: Konflik Lahan Tambang PT Singlurus Belum Tuntas, Kuasa Hukum Warga Samboja Kritik Dinas ESDM Kaltim
Karena itu, DPRD Kukar mendorong agar wilayah yang selama ini telah menjadi permukiman dan dikelola masyarakat dapat ditinjau kembali status kawasannya.
Dalam RDP tersebut, muncul usulan agar wilayah Bukit Pariaman dapat dikeluarkan dari kawasan hutan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
