Bankaltimtara

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Ungkap Syarat Penyidikan TPPU

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Ungkap Syarat Penyidikan TPPU

Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah-Istimewa-

NOMORSATUKALTIM – Sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkap fakta menarik terkait penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Pakar hukum pidana, Mahrus Ali menegaskan, penyidikan TPPU tidak dapat dilakukan tanpa terlebih dahulu terdapat tindak pidana asal atau predicate offense.

Hal tersebut disampaikan Mahrus saat menjadi ahli dalam sidang gugatan praperadilan Febrie Adriansyah di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat 21 Agustus 2026.

“Itu (TPPU), tidak mungkin terjadi tanpa predicate offense. Tidak mungkin terjadi,” kata Mahrus dalam persidangan, dikutip dari Disway.id pada Sabtu (22/8/2026).

Mahrus menjelaskan, indikasi awal TPPU dapat ditemukan ketika aparat mengusut tindak pidana asal. Apabila dalam proses tersebut ditemukan bukti awal yang cukup, penyidikan TPPU dapat dilakukan secara bersamaan dengan penyidikan tindak pidana asal sesuai ketentuan Pasal 75 Undang-Undang TPPU.

BACA JUGA:Suasana Kediaman Eks Jampidsus Febrie Tertutup, Sutrimo Penjaga Rumahnya Ditemukan Meninggal

Menurutnya, konstruksi hukum tersebut menunjukkan TPPU merupakan follow-up crime.

Karena itu, waktu terjadinya tindak pidana asal atau tempus harus lebih dahulu dibandingkan tindak pidana pencucian uang.

Mahrus juga menilai penyidikan TPPU yang dilakukan tanpa terlebih dahulu menyidik tindak pidana asal berpotensi bertentangan dengan ketentuan Pasal 69, Pasal 74, dan Pasal 75 UU TPPU.

“Pasti dilakukan penyidikan tindak pidana asal dulu. Baru dari penyidikan tindak pidana asal ternyata ditemukan minimal dua alat bukti,” ujarnya.

BACA JUGA:Rekam Jejak Jampidsus Baru Pilihan Prabowo: Tangani Kasus Johnny G Plate hingga Harvey Moeis

Ia bahkan menegaskan, penerbitan satu surat perintah penyidikan yang sejak awal langsung mencantumkan tindak pidana asal sekaligus TPPU juga tidak diperbolehkan.

“Tetap tidak boleh karena melanggar Pasal 74 dan 75 plus Pasal 69,” ucapnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di sebuah rumah di kawasan Sentul.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait