Ada 200 Ribu Pekerja Rentan di Samarinda, Baru 4.578 Terdaftar BPJS Ditanggung APBD
ILUSTRASI: Para pekerja di Pasar Segiri, Samarinda.-(Disway Kaltim/ Ari Rachiem)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Sekitar 200 ribu pekerja informal di Samarinda berpotensi membutuhkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun, pekerja rentan yang iurannya ditanggung melalui APBD Samarinda tahun ini baru mencapai sekitar 4.578 orang.
Jumlah tersebut turun tajam dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai lebih dari 19 ribu pekerja. Penurunan terjadi setelah pemerintah melakukan efisiensi anggaran.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Samarinda, Murniati mengatakan keterbatasan anggaran membuat cakupan perlindungan pekerja rentan melalui APBD tahun ini berkurang.
“Yang sudah dianggarkan di APBD untuk pekerja informal yang rentan tahun ini hanya ada sekitar 4.578 orang. Tahun lalu mencapai 19.000 sekian, cuma karena ada efisiensi anggaran jadi turun,” ujar Murniati, Rabu (19/8/2026).
BACA JUGA: Pemkot Bontang Alokasikan Rp 8 Miliar per Tahun untuk Jaminan Sosial Pekerja Rentan
Untuk memperluas kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Samarinda kini mendorong perusahaan menengah dan besar memanfaatkan program tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Perusahaan diharapkan mendaftarkan pekerja informal yang berada di sekitar lingkungan usahanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Karena kekurangan alokasi APBD tadi, kita bergerak minta bantuan perusahaan untuk melindungi pekerja rentan di sekitar mereka. Kalau satu perusahaan saja melindungi 100 orang, dikalikan 800 lebih perusahaan menengah besar di Samarinda, itu sangat signifikan meningkatkan coverage,” terangnya.
Kelompok pekerja rentan yang menjadi sasaran meliputi petani, nelayan, pekerja bangunan, pedagang dan pekerja sektor informal lainnya. Pekerja rumah tangga seperti asisten rumah tangga, sopir, pekerja kebun hingga babysitter juga menjadi perhatian.
BACA JUGA: Anggaran BPJS Khusus Pekerja Naik, Pemkot Balikpapan Justru Pangkas Daftar Penerima Sementara
Pemkot Samarinda disebut tengah menyiapkan tindak lanjut agar pemberi kerja di lingkungan rumah tangga turut mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kami membutuhkan dukungan pemerintah untuk menindaklanjutinya. Ada wacana regulasi yang mewajibkan pemberi kerja melindungi ART sesuai amanah undang-undang,” ujar Murniati.
Perluasan perlindungan tersebut turut mendapat perhatian DPRD Samarinda setelah audiensi bersama BPJS Ketenagakerjaan.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti menilai jumlah pekerja yang ditanggung melalui APBD masih jauh dari potensi pekerja informal di Kota Tepian.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
