Bankaltimtara

DPRD Paser Perkuat Pelestarian Bahasa Daerah Lewat Raperda Kemajuan Kebudayaan

DPRD Paser Perkuat Pelestarian Bahasa Daerah Lewat Raperda Kemajuan Kebudayaan

Rapar dengar pendapat DPRD Paser bersama OPD terkait Raperda Kemajuan Kebudayaan.-istimewa-

PASER, NOMORSATUKALTIM – DPRD Paser tengah mendorong lahirnya regulasi guna menjaga dan melestarikan warisan budaya daerah. 

Khususnya bahasa Paser, di tengah derasnya arus modernisasi, digitalisasi, dan perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat.

Produk hukum berupa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemajuan Kebudayaan telah dibahas beberapa waktu lalu oleh Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Paser bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta sejumlah tokoh masyarakat. 

Rapat berlangsung di Ruang Rapat Panyembolum DPRD Paser sebagai bagian dari proses penyusunan regulas,i yang diharapkan menjadi landasan hukum dalam melindungi dan mengembangkan kebudayaan daerah.

BACA JUGA:Pesona Rantau Buta di Paser: Air Terjun 8 Tingkat hingga Satwa Endemik

Anggota DPRD Paser, Regina Febiola mengatakan pembentukan regulasi tersebut merupakan langkah strategis untuk menjaga identitas masyarakat Paser, agar tidak terkikis oleh perubahan zaman yang berlangsung sangat cepat.

Menurutnya, perkembangan teknologi telah memberikan banyak manfaat bagi kehidupan masyarakat. 

Namun, di sisi lain, kemajuan tersebut juga menghadirkan tantangan tersendiri terhadap keberlangsungan budaya lokal apabila tidak diimbangi dengan upaya pelestarian yang berkelanjutan.

"Melihat perkembangan zaman yang semakin pesat, dirasa perlu untuk membahas terkait dengan kemajuan budaya, khususnya bahasa Paser, agar tidak tergerus oleh perkembangan zaman," ujar Regina.

BACA JUGA:Pembangunan Sejumlah Venue Porprov Kaltim di Paser Mulai Berlanjut, Oktober Ditarget Rampung

Ia menilai bahwa pelestarian budaya tidak dapat dilakukan hanya oleh masyarakat semata, melainkan membutuhkan dukungan kebijakan yang kuat dari pemerintah daerah dan lembaga legislatif. 

Kehadiran Raperda Kemajuan Kebudayaan diharapkan mampu menjadi instrumen hukum yang memberikan kepastian dalam berbagai program pelestarian budaya.

Mulai dari perlindungan bahasa daerah hingga pengembangan seni, tradisi, dan nilai-nilai kearifan lokal.

Regina menjelaskan, dalam proses penyusunan raperda tersebut DPRD Paser sengaja melibatkan berbagai pihak agar regulasi yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan masyarakat. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait