Pemkot Samarinda Seriusi Usulan Pembatasan BBM Subsidi untuk Kendaraan Mati Pajak
Pemkot Samarinda mengkaji larangan pembelian BBM subsidi bagi kendaraan dengan STNK mati atau pajak kendaraan tidak aktif.-(Disway Kaltim/ Ari Rachiem)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mulai menyeriusi wacana pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi bagi kendaraan yang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)-nya mati atau Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)-nya tidak aktif.
Saat ini, rencana tersebut masih dalam tahap kajian sebelum diputuskan menjadi kebijakan.
Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, mengatakan kajian dilakukan untuk menekan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang masih ditemukan di lapangan.
Selain memastikan subsidi diterima masyarakat yang berhak, Pemkot Samarinda juga ingin mendorong kepatuhan wajib pajak kendaraan serta mengurangi penggunaan kendaraan yang sudah tidak layak beroperasi.
BACA JUGA: Dishub Usul BBM Subsidi Hanya untuk Kendaraan Taat Pajak dan KIR
"Jadi STNK yang mati, PKB sudah enggak ada lagi, itu masih dalam pengkajian teman-teman Dishub untuk nanti tidak boleh ngambil BBM bersubsidi. Jadi pengaturannya yang paling penting," ujarnya, Minggu (19/7/2026).
Marnabas menegaskan, hingga kini wacana tersebut belum menjadi kebijakan resmi. Pemerintah masih menyusun mekanisme pelaksanaannya agar tidak menimbulkan persoalan di masyarakat maupun di tingkat penyalur BBM subsidi.
Menurutnya, pengaturan yang matang menjadi kunci agar kebijakan memiliki dasar yang jelas dan dapat diterapkan secara efektif tanpa menghambat masyarakat yang memang berhak memperoleh BBM subsidi.
"Ini juga dalam rangka peningkatan PAD dan mengurangi penggunaan kendaraan yang sudah tidak layak, yang kadang dipakai untuk aktivitas pengetapan," kata Marnabas.
BACA JUGA: Harga BBM di Kaltim, 1 Juli 2026, Pertamax Turbo hingga Dex Turun
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut memiliki dua tujuan utama.
Pertama, meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan yang diharapkan berdampak pada kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kedua, mengurangi dugaan penyalahgunaan BBM subsidi yang masih dilakukan menggunakan kendaraan dengan dokumen administrasi yang sudah tidak aktif.
Menurut Marnabas, kendaraan yang tidak lagi memenuhi kewajiban administrasi berpotensi dimanfaatkan untuk aktivitas pengetapan BBM subsidi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
