Bankaltimtara

Cegah Praktik Titipan di SPMB 2026, Disdikpora PPU Pedomani SE KPK

Cegah Praktik Titipan di SPMB 2026, Disdikpora PPU Pedomani SE KPK

Sekretaris Disdikpora PPU, Durajat.-(Disway Kaltim/ Achmad Syamsir Awal)-

​PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM – Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 berlangsung transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik titipan maupun gratifikasi.

Komitmen tersebut diperkuat dengan berpedoman pada Surat Edaran (SE) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi dalam penyelenggaraan SPMB.

Sekretaris Disdikpora PPU, Durajat, menegaskan seluruh pihak wajib mematuhi aturan yang berlaku demi menjamin proses penerimaan peserta didik berjalan adil dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh calon siswa.

“Saya selalu menyampaikan bahwa sudah ada Surat Edaran (SE) dari KPK yang menjadi pedoman kita bersama. Ini adalah dasar hukum yang kuat bagi kami untuk menolak segala bentuk titipan yang dapat merugikan peserta didik lain,” ucapnya, Senin 8 Juni 2026.

BACA JUGA: SPMB 2026 di PPU, Disdikpora: Masuk SD Tidak Mensyaratkan Tes Calistung

BACA JUGA: Soroti Polemik SPMB di SDN 014 Penajam, DPRD PPU Sebut Perlu Perjelas Regulasi

Menurut Durajat, keberadaan SE KPK menjadi landasan penting bagi pemerintah daerah untuk mencegah berbagai bentuk intervensi yang berpotensi mencederai prinsip keadilan dalam SPMB 2026.

Sebagai informasi, KPK telah menerbitkan SE Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan SPMB. Aturan tersebut menjadi acuan bagi pemerintah daerah dan satuan pendidikan dalam menjaga integritas proses penerimaan murid baru.

Durajat menilai praktik siswa titipan tidak hanya melanggar aturan administrasi, tetapi juga merugikan peserta didik lain yang memenuhi syarat sesuai ketentuan.

“Kalau kita paksakan menerima jalur titipan, itu sama saja menghilangkan kesempatan orang lain. Kasihan anak-anak yang sebenarnya memenuhi syarat secara objektif, tetapi tersingkir hanya karena tidak memiliki koneksi atau jalur belakang,” tuturnya.

BACA JUGA: SPMB 2026 Balikpapan Berubah, Catat Perubahannya Apa Saja

BACA JUGA: Disdukcapil Samarinda Bongkar Modus Pindah KK Jelang SPMB

Ia menegaskan seluruh proses seleksi SPMB 2026 harus dilakukan melalui jalur resmi yang telah ditetapkan pemerintah, yakni jalur domisili, afirmasi, perpindahan tugas orang tua, dan prestasi.

Untuk mencegah terjadinya pelanggaran, Disdikpora PPU menerapkan sistem pengawasan berlapis selama pelaksanaan SPMB 2026.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: