Bankaltimtara

9 Perusahaan di Kutim Masuk Daftar Merah KLH, PROPER di Bawah Standar

9 Perusahaan di Kutim Masuk Daftar Merah KLH, PROPER di Bawah Standar

Ketua DPRD Kutim, Jimmi.-(Disway Kaltim/ Sakiya Yusri)-

KUTIM, NOMORSATUKALTIM – Sebanyak sembilan perusahaan di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masuk daftar merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) yang dirilis Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Peringkat merah PROPER diberikan kepada perusahaan yang dinilai belum memenuhi standar pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penilaian PROPER mencakup kepatuhan terhadap pengendalian pencemaran, pengelolaan limbah, pelaksanaan dokumen lingkungan, hingga tanggung jawab perusahaan terhadap dampak operasional di sekitar wilayah kerja.

Program PROPER sendiri merupakan evaluasi rutin pemerintah pusat terhadap kinerja perusahaan dalam menjaga lingkungan hidup. Hasil penilaian dibagi dalam beberapa kategori warna, mulai emas, hijau, biru, merah hingga hitam.

BACA JUGA: Pemkab Kutim Gandeng Perusahaan untuk Benahi Bandara Uyang Lahai

BACA JUGA: DPRD Kutim Ungkap Sulitnya Mengakses Data Pekerja Lokal di Perusahaan

Dalam daftar yang diterbitkan KLH, perusahaan penerima PROPER merah di Kutim berasal dari berbagai sektor usaha. Mulai dari pertambangan batu bara, perkebunan kelapa sawit, kawasan industri hingga industri semen.

Kesembilan perusahaan tersebut yakni PT Batuta Chemical Industrial Park, PT Tawabu Mineral Resources, PT Tambang Damai, PT Kaltim Prima Coal, PT Nala Palma Cadudasa, PT Kresna Duta Agroindo-PKS Rantau Panjang, PT Long Bangun Prima Sawit, PT Etam Bersama Lestari dan PT Kobexindo Cement.

Beberapa perusahaan bahkan kembali menerima peringkat merah untuk kedua kalinya. Di antaranya PT Tawabu Mineral Resources, PT Tambang Damai dan PT Nala Palma Cadudasa.

Ketua DPRD Kutim, Jimmi, menilai hasil penilaian PROPER tersebut menjadi peringatan serius terkait pengawasan aktivitas perusahaan di daerah.

BACA JUGA: SBSI Kutim: Belum Ada Perusahaan Penuhi Komposisi Tenaga Kerja 80:20

BACA JUGA: RKB Kutim Demo ke PT PAMA, Tolak PHK Pekerja Lokal dan Soroti Tenaga Kerja dari Luar Daerah

Menurut dia, pengawasan terhadap perusahaan masih belum maksimal karena keterbatasan pengawas dari kementerian di daerah.

“Kesulitan kita ini karena pengawas dari kementerian memang tidak ada yang standby di daerah,” kata Jimmi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: