Pemprov Kaltim Tanggung Biaya KPR Rumah MBR, Kuota 2.000 Unit
Pemprov Kaltim membebaskan biaya administrasi kepemilikan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). -(Ilustrasi/ Istimewa)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menyiapkan skema pembebasan biaya administrasi kepemilikan rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Melalui program tersebut, penerima bantuan akan mendapat subsidi maksimal Rp10 juta sehingga tidak lagi menanggung sejumlah biaya pengurusan rumah, mulai dari administrasi bank, provisi, appraisal, notaris, balik nama sertifikat hingga akta jual beli.
Kepala Dinas PUPR dan Perumahan Rakyat (PUPR-PERA) Kaltim, Muhammad Aji Fitra Firnanda, mengatakan bantuan yang diberikan bukan berupa rumah gratis, melainkan subsidi biaya administrasi untuk mempermudah masyarakat memiliki rumah.
“Yang ditangani ini MBR. Gratis biaya administrasi,” ujar Fitra, pada Rabu, 20 Mei 2026.
BACA JUGA: 100 Rumah per Tahun Dinilai Belum Cukup, Balikpapan Cari Tambahan Dana Bedah Rumah
Menurut dia, subsidi yang diberikan maksimal Rp10 juta untuk setiap penerima. Bantuan tersebut diberikan agar masyarakat tidak lagi membayar sendiri berbagai komponen administrasi kepemilikan rumah.
Biaya yang ditanggung melalui program itu meliputi biaya provisi, administrasi bank, biaya laporan penilaian akhir, biaya appraisal, notaris, biaya balik nama sertifikat, akta jual beli, surat kuasa memberikan hak tanggungan hingga biaya peningkatan hak.
“Bantuan biaya administrasi itu diberikan kepada MBR yang sudah disetujui bank permohonan kredit rumahnya. Bantuan biaya administrasi itu diberikan ke bank pemberi kredit perumahan bagi MBR,” paparnya.
Fitra menjelaskan, bantuan tidak diberikan langsung kepada masyarakat, tetapi disalurkan melalui bank pemberi kredit perumahan yang telah bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kaltim.
BACA JUGA: Bedah Rumah di Kaltim Dikebut 3 Bulan, Menteri PKP Targetkan 3.000 Unit
Saat ini terdapat 4 bank yang telah mengikat perjanjian kerja sama dengan Pemprov Kaltim untuk memfasilitasi pembiayaan rumah MBR, yakni Bank Mandiri, Bankaltimtara, BTN, dan BTN Syariah.
Program tersebut dijalankan berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 27 Tahun 2025 tentang Fasilitasi Pemberian Pembiayaan Pemilikan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
Dalam aturan itu disebutkan penerima bantuan merupakan masyarakat yang memiliki keterbatasan daya beli serta telah menjadi debitur atau nasabah bank penyalur KPR sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pada tahun 2026 ini, Pemprov Kaltim menyiapkan alokasi bantuan untuk sekitar 2.000 unit rumah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
