Bankaltimtara

Pemkab PPU Tetap Pertahankan Keberadaan Guru Non ASN

Pemkab PPU Tetap Pertahankan Keberadaan Guru Non ASN

Ilustrasi guru non-ASN mengajar di kelas.-istimewa-

PPU, NOMORSATUKALTIM - Isu penghapusan tenaga honorer pada awal 2027 sempat memicu keresahan di dunia pendidikan. 

Namun, Pemkab PPU memastikan keberadaan guru non-ASN dan Pegawai Jasa Penunjang Layanan Perorangan (PJLP) bukan sekadar status administratif. 

Melainkan napas bagi keberlangsungan kegiatan belajar mengajar. 

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten PPU, Muhtar, menyebut sekolah di PPU masih sangat bergantung pada tenaga non-ASN. 

Berdasarkan Surat Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, sekolah diberikan ruang untuk tetap memberdayakan guru non-ASN hingga 31 Desember 2026. 

Muhtar menjelaskan, keputusan untuk melanjutkan kontrak kembali kepada kemampuan finansial masing-masing sekolah. 

BACA JUGA:Satu Jemaah Haji Asal PPU Meninggal Dunia di Makkah, Dikabarkan Keluarga Lewat WhatsApp

“Kalau sekolah masih memiliki anggaran, ya bisa dilanjutkan. Itu kembali ke sekolah masing-masing,” katanya, Selasa 19 Mei 2026. 

Kabar baiknya, fleksibilitas pembiayaan kini lebih terbuka. Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten kini kembali diperbolehkan untuk menggaji guru honorer. 

Tahun ini, PPU menggelontorkan dana BOS yang cukup signifikan. Dimana SD Rp 2,1 miliar dan SMP Rp 9,8 miliar. 

Alasan di balik teguhnya sikap Disdikpora PPU mempertahankan honorer adalah angka defisit yang mengkhawatirkan. 

PPU saat ini kekurangan 349 tenaga pendidik dan kependidikan. Situasi ini diperparah dengan gelombang pensiun 79 guru pada tahun ini saja. 

Kekurangan ini tidak hanya menyasar guru kelas, tetapi juga mata pelajaran krusial dan tenaga penunjang lainnya. 

BACA JUGA:Pemkab PPU Pastikan Program KPC Berlanjut di Tahun Ajaran 2026/2027

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: