Bankaltimtara

Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 80 WNI Diduga Hendak Haji Ilegal

Imigrasi Gagalkan Keberangkatan 80 WNI Diduga Hendak Haji Ilegal

Imigrasi berhasil menggagalkan keberangkatan 80 WNI yang diduga hendak melaksanakan haji secara ilegal.-(Ilustrasi/ Dok. Kemenhaj)-

JAKARTA, NOMORSATUKALTIM – Direktorat Jenderal Imigrasi menggagalkan keberangkatan 80 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak menunaikan ibadah haji secara nonprosedural atau ilegal.

Pencegahan dilakukan melalui pengawasan di 14 bandara internasional sebagai bagian dari kerja Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural yang dibentuk pada 18 April 2026.

Kasubdit Kerja Sama Dalam Negeri dan Organisasi Internasional Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji, mengatakan penundaan keberangkatan dilakukan di sejumlah bandara utama.

Rinciannya, 57 orang ditunda keberangkatannya di Bandara Soekarno-Hatta, 5 orang di Bandara Kualanamu, 15 orang di Bandara Juanda, dan 3 orang di Yogyakarta International Airport.

BACA JUGA: Tampil Beda, Jamaah Haji Asal Gunungkidul Kenakan Belangkon di Tanah Suci

BACA JUGA: Lepas 148 Jamaah Haji PPU, Mudyat Noor Titip Doa untuk Kemajuan Daerah

Selain itu, petugas juga menemukan 55 percobaan baru haji nonprosedural serta dua orang yang masuk kategori subject of interest untuk ditindaklanjuti bersama Polri dan Kementerian Haji.

“Satgas ini saling menguatkan. Kami di Imigrasi menjalankan peran secara maksimal bersama Kemenhaj dan Polri agar masyarakat terlindungi dari berbagai modus haji nonprosedural,” ujar Tessar di Media Center Haji, Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Sekretaris Ditjen Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji, Rizka Anungnata, menegaskan Pemerintah Arab Saudi hanya memperbolehkan ibadah haji menggunakan visa haji resmi.

Karena itu, pemerintah terus memperkuat pengawasan untuk mencegah masyarakat menjadi korban penipuan haji ilegal.

BACA JUGA: Kabar Duka dari Tanah Suci, Satu Jamaah Haji Samarinda Meninggal Dunia

BACA JUGA: 170 Jamaah Haji Kutim Berangkat, Bupati Ingatkan Jaga Niat dan Kesabaran

“Pelaksanaan ibadah haji hanya diperbolehkan dengan visa haji. Di luar itu tidak diperbolehkan. Satgas ini menjadi upaya bersama untuk melindungi masyarakat dari praktik haji nonprosedural,” ujar Rizka, dikutip dari siaran pers Kemenhaj, Sabtu (9/5/2026).

Ia menyebut Satgas Pencegahan dan Penegakan Hukum Haji Nonprosedural telah bergerak di sejumlah daerah seperti Jakarta, Medan, Yogyakarta, dan Surabaya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: