Permenaker 7/2026 Tentang Outsourcing, Percuma Jika Implementasi Pengawasan di Daerah Lemah
Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSPKEP) Bontang, Supriyadi-Michael Fredy Y/Nomorsatukaltim-
BONTANG, NOMORSATUKALTIM - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7/2026, buat angin segar bagi para buruh. Namun, komunitas buruh di Kota Bontang meminta agar ada pengawasan lebih di lapangan.
Diketahui, Permenaker ini mengatur tentang tentang sistem kerja outsourcing (pekerja alih daya). Dalam beleid ini, sistem kerja outsourcing dibatasi.
Ketua Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (FSPKEP) Bontang, Supriyadi mengatakan, aturan itu berpotensi tidak efektif jika pengawasan di lapangan lemah. Alhasil, pola lama tetap dilaksanakan.
Menurutnya, tantangan utama bukan lagi pada regulasi, melainkan implementasi di daerah. Lemahnya pengawasan selama ini kerap membuka ruang pelanggaran.
BACA JUGA: Pemerintah Resmi Batasi Sistem Outsourcing pada 6 Jenis Pekerjaan, Ada Sanksinya!
“Implementasi di daerah itu kunci. Semua pihak harus terlibat. Mulai dari pemerintah, serikat pekerja, sampai pekerja itu sendiri,” kata Supriyadi, Selasa, 5 Mei 2026.
Baginya, tanpa pengawasan kolektif, aturan berisiko hanya menjadi formalitas belaka. Potensi perusahaan mencari celah untuk tetap menerapkan praktik outsourcing secara luas dinilai masih terbuka.
Permenaker Nomor 7/2026 itu hadir di tengah kritik terhadap kebijakan sebelumnya. Terutama setelah berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja yang di dalamnya berisi hampir semua jenis pekerjaan dapat dialihdayakan. Kondisi itu dinilai memperlemah kepastian kerja.
“Dulu outsourcing itu bebas. Hampir semua pekerjaan bisa dialihdayakan. Ini yang membuat posisi pekerja menjadi rentan,” ujarnya.
BACA JUGA: 7.746 Pekerja Outsourcing di Balikpapan Didominasi Sektor Migas dan Jasa
Supriyadi menyebut pembatasan outsourcing dalam regulasi baru merupakan hasil tekanan panjang dari gerakan buruh. Aksi demonstrasi hingga gugatan hukum ke Mahkamah Konstitusi menjadi bagian dari proses tersebut.
Ia juga mengingatkan perusahaan agar tidak mengabaikan aturan baru tersebut. Menurutnya, kepatuhan menjadi kunci untuk mencegah konflik hubungan industrial di kemudian hari.
Bagi buruh, Permenaker Nomor 7/2026 ini bukan akhir persoalan. Pengawasan yang konsisten dinilai menjadi penentu apakah pembatasan outsourcing benar-benar mengubah kondisi kerja atau hanya berhenti sebagai kebijakan di atas kertas.
Diketahui, Permenaker Nomor 7/2026 juga berisi tentang pembatasan jenis dan bidang pekerjaan pada skema outsourcing.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
