Pengamat Kebijakan Publik Soroti Langkah DPRD Kaltim Usai Teken Kesepakatan Hak Angket
Pengamat Kebijakan Publik Unmul, Saiful Bachtiar-Mayang Sari/ Nomorsatukaltim-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM- Pengamat kebijakan publik dari Universitas Mulawarman, Saiful Bachtiar, menyoroti perubahan sikap DPRD Kalimantan Timur dalam menyikapi penggunaan hak angket usai aksi massa pada 21 April 2026.
Saiful menyampaikan, DPRD sebelumnya telah menyatakan komitmen secara tertulis untuk menggunakan hak angket sebagai respons atas tuntutan massa. Dokumen tersebut ditandatangani oleh unsur pimpinan dan ketua fraksi di DPRD Kaltim.
“Yang disepakati dan ditandatangani itu adalah hak angket. Jadi secara tekstual, DPRD sudah menyepakati untuk menggunakan hak angket,” ungkap Saiful, Senin, 4 Mei 2026.
Menurut dia, masalah yang dipersoalkan dalam aksi tersebut telah melalui tahap klarifikasi, termasuk terkait isu sewa dan aspek lain yang menjadi perhatian publik.
BACA JUGA: DPRD Kaltim Jadwalkan Pembahasan Hak Angket 4 Mei, Tunggu Inisiator Resmi
“Masalah yang ada itu sudah dijabarkan, termasuk klarifikasinya soal sewa dan segala macam. Artinya DPRD sudah tidak ada alasan lagi untuk menunda,” katanya.
Setelah aksi berlangsung, muncul dinamika di internal DPRD Kaltim. Sejumlah pimpinan fraksi mulai mempertimbangkan opsi lain sebelum penggunaan hak angket, termasuk penggunaan hak interpelasi.
Salah satu fraksi yang mendorong opsi tersebut adalah Partai Golkar, yang mengusulkan penggunaan hak interpelasi untuk meminta penjelasan dari pemerintah daerah sebelum melangkah lebih jauh.
Perbedaan pandangan tersebut muncul di tengah pembahasan lanjutan di internal DPRD Kaltim terkait langkah yang akan diambil terhadap kebijakan pemerintah daerah yang menjadi sorotan.
BACA JUGA: PKB Kaltim Mantapkan Langkah Hak Angket, Tunggu Dukungan Paripurna
Saiful menjelaskan, dalam kerangka hukum, DPRD memiliki sejumlah hak yang dapat digunakan untuk menjalankan fungsi pengawasan. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Dalam aturan tersebut, DPRD dapat memilih menggunakan hak angket, hak interpelasi, atau hak menyatakan pendapat sesuai kebutuhan dan konteks persoalan yang dihadapi.
“Dalam undang-undang itu opsional. Mau interpelasi, mau angket, atau menyatakan pendapat, itu bisa dipilih salah satunya,” jelasnya.
Hak angket, merupakan tingkatan lebih tinggi dari kewenangan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah daerah, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
