Bankaltimtara

Anggaran Sudah Ada, Disdik Berau Belum Berani Bangun SDN 001 Biatan Ilir

Anggaran Sudah Ada, Disdik Berau Belum Berani Bangun SDN 001 Biatan Ilir

Kadisdik Berau, Mardiatul Idalisah (kiri), menyatakan kendala utama pembangunan SDN 001 Biatan Ilir bukan pada anggaran.-(Ist./ Dok. Disdik Berau)-

BERAU, NOMORSATUKALTIM — Rencana pembangunan kembali SDN 001 filial di Kampung Biatan Ilir, Kecamatan Biatan, Kabupaten Berau belum bisa dipastikan berjalan tahun ini. 

Meski anggaran telah disiapkan dalam APBD 2026, ketidakjelasan status lahan membuat Dinas Pendidikan (Disdik) Berau menahan realisasi proyek tersebut.

Kepala Disdik Berau, Mardiatul Idalisah, menegaskan bahwa kendala utama bukan lagi pada kesiapan anggaran, melainkan legalitas lahan yang hingga kini belum tuntas. 

Terutama akibat persoapan batas wilayah antara Kabupaten Berau dan Kutai Timur yang masih belum memiliki kepastian.

BACA JUGA: Disdik Berau Siapkan Lahan Baru untuk Bangun SDN 001 Filial Biatan Ilir, Syaratnya Harus Bebas Sengketa

“Saat ini kita sudah ada anggarannya. Tetapi sampai sekarang lahannya itu belum fix, hanya berupa surat tanah yang belum bisa dikatakan legal,” ujarnya kepada Nomorsatukaltim, Kamis 30 April 2026.

Menurutnya, kondisi tersebut membuat pemerintah daerah tidak bisa gegabah memulai pembangunan. Pengalaman sebelumnya menjadi pelajaran penting, ketika proyek yang sudah berjalan justru terhenti akibat sengketa wilayah.

“Karena sampai sekarang batas Kutim dengan Berau itu kan belum. Jadi kita belum bisa memastikan apakah bisa dilaksanakan tahun ini. Takutnya seperti tahun lalu, di pertengahan jalan bermasalah dan akhirnya dihentikan,” katanya.

Padahal, Disdik Berau telah menyiapkan rencana pembangunan sekolah tersebut di lokasi baru seluas sekitar 1,080 hektare. Di atas lahan itu, pemerintah menargetkan pembangunan tiga ruang kelas baru (RKB) sebagai tahap awal untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.

BACA JUGA: Bupati Berau: Tak Ada Pihak Berhak Memaksa Warga Biatan Ilir Bergabung ke Kutai Timur!

Namun, rencana tersebut belum dapat direalisasikan sebelum ada kepastian status lahan. Mardiatul menegaskan, pembangunan fasilitas pendidikan harus didukung kejelasan hukum dan administrasi lintas sektor, termasuk aset dan pertanahan.

“Kalau membangun itu memang harus clear dulu. Ini kan ranahnya lintas sektoral, ada bagian aset, ada pertanahan. Kalau sudah clear di sana, kami tinggal membangun,” tegasnya.

Ia menjelaskan, pembangunan hanya dapat dilakukan apabila lahan yang digunakan merupakan aset resmi pemerintah daerah atau telah dihibahkan secara sah. Sebaliknya, jika masih berstatus lahan masyarakat dengan dokumen yang belum kuat, maka pembangunan berisiko kembali bermasalah.

“Kalau dari aset ada lahan pemkab atau tanah hibah itu bisa. Tapi kalau masih lahan masyarakat yang suratnya seperti itu, kita belum bisa memastikan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: