DPRD dan Pemkab Sepakati Perda Usaha Berbasis Risiko, Permudah Investasi Masuk Kukar
Ketua DPRD A Yani (kiri) dan Bupati Kukar Aulia Rahman Basri-istimewa-
KUTAI KARTANEGARA, NOMORSATUKALTIM — DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Bupati Kukar menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pelaku usaha berbasis risiko.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani menegaskan, bahwa substansi utama perda ini adalah memberikan kemudahan dan perlakuan khusus bagi investasi, terutama yang memiliki risiko tinggi dan membutuhkan modal besar serta jangka waktu panjang.
Menurutnya, selama ini belum ada payung hukum yang secara spesifik mengatur kemudahan bagi investasi berbasis risiko di Kukar.
Dengan perda tersebut, pemerintah daerah dapat memberikan berbagai bentuk dukungan, mulai dari kemudahan perizinan hingga dispensasi tertentu.
BACA JUGA: Progres Rencana Bangun Bioskop di Kukar Masuk Tahap Final, Bupati Klaim Investor Nasional Siap
BACA JUGA: Perusahaan Tambang di Kukar Tak Penuhi Undangan Mediasi, Korban PHK Bakal Gelar Demo
“Intinya, semua investasi kita mudahkan. Terutama yang berisiko tinggi dan membutuhkan waktu lama untuk menghasilkan, itu perlu dukungan dan fasilitas dari pemerintah,” terang Ahmad Yani, Rabu, 29 April 2026.
Ia menjelaskan, investasi dengan risiko tinggi umumnya terdapat pada sektor pengelolaan sumber daya alam maupun industri tertentu yang membutuhkan modal besar.
Dalam kondisi tersebut, pemerintah daerah perlu hadir untuk meminimalkan risiko yang dihadapi investor.
Lebih lanjut, pemerintah daerah juga dapat memberikan keringanan serta perlakuan khusus agar investasi tetap berjalan lancar dan memberikan dampak ekonomi bagi masyarakat.
BACA JUGA: KNPI Kukar Dorong Pelibatan Pemuda dalam Program Lintas OPD, Bukan Hanya Dispora
“Harapannya, investasi yang masuk bisa berjalan dengan baik dan pada akhirnya mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kutai Kartanegara,” pungkasnya.
Sementara itu, Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri mengatakan, pengesahan peraturan daerah (perda) tersebut menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum bagi para pelaku usaha di daerah.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
