Dana Kurang Salur PPU Rp208 Miliar Masih 'Gelap Gulita'
Kepala BKAD Kabupaten PPU, Muhajir.-(Disway Kaltim/ Awal)-
PENAJAM PASER UTARA, NOMORSATUKALTIM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara (PPU) kini tengah menghadapi tekanan fiskal yang cukup berat.
Hingga awal April 2026, kepastian mengenai pencairan dana kurang salur tahun anggaran 2025 sebesar Rp208 miliar dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih belum jelas.
Keterlambatan distribusi dana bagi hasil tersebut memicu efek domino, terutama pada kemampuan daerah untuk melunasi kewajiban kepada mitra kerja atau pihak ketiga.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, mengungkapkan bahwa ketiadaan kejelasan dari pemerintah pusat sangat mengganggu skema pembayaran utang program dan kegiatan 2025 yang nilainya mencapai Rp221 miliar.
BACA JUGA: Serapan APBD 2025 PPU Tak Capai Target, Pemkab Berharap Transfer Dana Kurang Salur dari Pusat
BACA JUGA: Ketua DPRD Kutim Soroti Dana Kurang Salur Hampir Rp2 Triliun, Minta Kepastian Transfer dari Pusat
"Dana bagi hasil tahun anggaran 2025 yang belum disalurkan mencapai Rp208 miliar. Sampai saat ini belum ada tanda-tanda kapan akan didistribusikan ke daerah," ucap Muhajir, Jumat 10 April 2026.
Muhajir menegaskan, dana tersebut merupakan kunci utama bagi Pemkab PPU untuk memenuhi kewajibannya kepada pihak ketiga. Tanpa suntikan anggaran tersebut, daerah harus memutar otak mencari solusi alternatif agar beban utang tidak terus menggantung di tahun berjalan.
Kondisi keuangan PPU kian menantang mengingat postur APBD PPU 2026 juga mengalami penurunan drastis.
Menanggapi situasi ini, Pemkab PPU mengambil langkah mengerem proyek fisik guna mencegah pembengkakan utang baru.
BACA JUGA: Pemkab Kukar Resmi Teken Akad Kredit Rp820 Miliar dengan Bankaltimtara
BACA JUGA: Setelah 8 Tahun, Utang Pemkab PPU Rp348 Miliar di PT SMI Akhirnya Lunas
Adapun sejumlah langkah yang diambil Pemkab PPU diantaranya penundaan lelang sejumlah pproyek fisik yang tercantum dalam APBD 2026 sebagai langkah antisipasi beban utang.
Pemerintah daerah hanya menjalankan proyek fisik yang sumber anggarannya sudah pasti, yakni dari Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemprov Kaltim dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

