Bankaltimtara

13 Rumah Potong Unggas di Paser Kantongi Sertifikat Halal

13 Rumah Potong Unggas di Paser Kantongi Sertifikat Halal

Penyerahan sertifikat halal kepada pemilik rumah potong unggas di Kabupaten Paser.-Muhammad Sahrul -

PASER, NOMORSATUKALTIM - Sebanyak 13 Rumah Potong Unggas (RPU) di Kabupaten Paser mengantongi sertifikasi halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia Kalimantan Timur (LPPOM MUI Kaltim).

Belasan RPU tersebut menandai sebagai pelaku usaha pemotongan unggas perdana yang punya sertifikasi halal di Paser setelah difasilitasi oleh pemerintah daerah. 

Selain sertifikasi halal untuk RPU, sebanyak 26 juru sembelih halal (Juleha) juga mendapat sertifikasi halal sebagai pemenuhan syarat sertifikasi halal RPU yang harus memiliki 2 Juleha. 

"Mudahan ini merupakan awal yang baik (sertifikasi halal). Kedepan kami akan selesaikan terkait RPU yang belum bersertifikasi halal," kata Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Paser, Djoko Bawono, Sabtu 4 April 2026.

BACA JUGA: Paser Belum Punya Juru Sembelih Halal untuk Bangun Rumah Potong Unggas

Menurutnya sertifikasi halal RPU adalah hal krusial untuk mengurangi keraguan terhadap kehalalan daging unggas yang beredar di masyarakat.

Khususnya juga berhubungan bagi pelaku usaha katering yang mungkin hampir setiap harinya membutuhkan daging unggas. 

"Halal dan toyiban ini menjadi penting bagi kita agar tak ada keraguan terkait dengan daging unggas yang beredar di masyarakat," ujarnya. 

Terkait jumlah pelaku usaha RPU di Paser disebut masih terdapat sekira lebih dari 20 titik yang belum mengantongi sertifikasi halal. 

BACA JUGA: Persiapan Idulfitri 1445 Hijriah, Rumah Potong Hewan Grogot Sembelih 80 Ekor Sapi

Sementara saat ini RPU yang bersertifikasi halal baru terdapat di wilayah Kecamatan Tanah Grogot dan sebagian di Kecamatan Long Ikis dari 10 kecamatan di Kabupaten Paser. 

"RPU di Paser ada 20 lebih, yang baru bersertifikasi halal ada 13. Untuk kedepan nanti bisa kami jangkau untuk kecamatan yang lain," tuturnya. 

Direktur LPPOM MUI Kaltim, Sumarsongko mengungkapkan bahwa sertifikasi halal sebenarnya sudah diwajibkan sejak Oktober 2024 lalu, namun kerena pelaku usaha banyak yang belum siap sehingga ditunda 2 tahun hingga 2026.

"Jadi 2026 wajib bagi RPU mengurus sertifikasi halal," kata Sumarsongko. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: