Pemkab Kukar Terapkan WFA Setiap Jumat, Kinerja ASN Tetap Dipantau
Para ASN di Kukar Saat Kegiatan Halal Bihalal di Halaman Kantor Bupati. -Dokpim Kukar-
KUKAR, NOMORSATUKALTIM — Pemkab Kukar mulai menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA), yaitu bekerja dari mana saja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap Jumat, berlaku mulai 3 April 2026.
Kebijakan ini diambil sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat untuk menghemat konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM), di tengah situasi global yang memengaruhi stabilitas harga dan pasokan energi.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, mengatakan bahwa penerapan WFA tidak berlaku untuk seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Khususnya instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat.
BACA JUGA:Mahasiswa Unikarta Kecewa, Aksi Tidak Pernah Dihadiri Bupati Kukar
“WFA diterapkan setiap Jumat. Namun, OPD seperti Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan, rumah sakit, hingga puskesmas tetap bekerja seperti biasa,” ucap Sunggono, Jumat 3 April 2026.
Ia menjelaskan pengecualian tersebut dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan optimal. Dengan demikian, masyarakat tetap dapat mengakses layanan secara langsung tanpa hambatan.
BACA JUGA:Kukar Berpeluang Dapat Fasilitas Peternakan Terpadu, Sentra Penetasan Ayam Disiapkan di Muara Kaman
Meski bekerja di luar kantor, kinerja ASN tetap diawasi melalui sistem pelaporan elektronik bernama eKinerja.
Setiap pegawai diwajibkan melaporkan aktivitas dan capaian kerja secara berkala kepada atasan langsung.
Melalui sistem ini, pemerintah daerah dapat memantau produktivitas ASN selama menjalankan WFA.
Laporan tersebut juga menjadi dasar dalam penilaian kinerja serta penentuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
“Apa yang dikerjakan ASN saat WFA harus dilaporkan kepada atasan langsung. Nanti atasan akan menyetujui atau tidak, dan itu menjadi dasar penilaian besaran TPP,” jelasnya.
Ia menegaskan, meskipun tidak bekerja dari kantor, ASN tetap dituntut untuk menjaga kinerja dan profesionalitas dalam menjalankan tugasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
