Bankaltimtara

Selama Lebaran Pergerakan Penumpang dan Kendaraan di PPU Menurun 15 Persen, Ini Ternyata Pemicunya

Selama Lebaran Pergerakan Penumpang dan Kendaraan di PPU Menurun 15 Persen, Ini Ternyata Pemicunya

Kendaraan roda 2 antre mengular di Pelabuhan Penajam, Kabupaten PPU saat arus mudik Idulfitri 1447 Hijriah. (Awal/Disway Kaltim)-Awal/Disway Kaltim-

PPU, NOMORSATUKALTIM - Penumpang transportasi laut selama lebaran 2026 diklaim menurun oleh Dinas Perhubungan (Dishub) PPU. 

Kehadiran akses jalan tol fungsional Ibu Kota Nusantara (IKN) dinilai menjadi faktor utama beralihnya minat masyarakat dalam memilih jalur mudik. 

Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kabupaten PPU, Habibi, mengatakan secara keseluruhan terdapat penurunan volume penumpang dan kendaraan dibandingkan periode yang sama pada 2025 lalu. 

"Kalau masalah peningkatan, sebenarnya kita ada penurunan. Baik dari sisi penumpang maupun angkutan. Penurunan secara total itu berada di angka 15 persen," kata Habibi, Rabu 1 April 2026. 

BACA JUGA:Kementerian PU Beri Lampu Hijau Pembangunan Jembatan Sungai Riko PPU

Habibi menjelaskan, penurunan paling signifikan terlihat pada sektor kendaraan roda empat pribadi. J 

ika pada tahun-tahun sebelumnya pelabuhan ferry menjadi tumpuan utama, kini sebagian besar pengendara lebih memilih jalur darat melalui akses jalan tol. 

Berbeda dengan tahun lalu yang pemberlakuan jalur tolnya masih bersifat situasional hanya saat arus mudik atau balik. 

Pada tahun ini akses tersebut dibuka secara lebih optimal, meski statusnya masih fungsional. 

"Khusus kendaraan roda empat penumpang, itu betul-betul semua bergeser melalui tol. Itulah yang menyebabkan perputaran data di ferry menurun jauh." 

BACA JUGA:Baru Progres 85 Persen sudah Terhenti, Bupati PPU Lobi Pusat untuk Kelanjutan Bendungan Lawe Lawe

"Kendaraan pribadi sekarang sudah tidak banyak lagi yang melewati ferry," tambahnya. 

Meskipun sektor kendaraan pribadi mengalami penurunan drastis, Habibi memastikan bahwa arus angkutan logistik dan kendaraan berat tetap stabil. 

Hal ini disebabkan karena kendaraan jenis truk atau roda enam ke atas masih diwajibkan menggunakan jasa penyeberangan ferry dan belum diizinkan melintasi jalur tol fungsional. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: