Dishub Kubar Tegaskan Truk CPO Melintasi Jalan Kelas 3, Maksimal 6.000 Liter
Kantor Dishub Kubar.-Evantius/Disway Kaltim-
KUBAR, NOMORSATUKALTIM–Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Barat menegaskan pembatasan muatan angkutan crude palm oil (CPO) yang melintasi jalan kelas III maksimal 6.000 liter atau sekitar 5,2 ton. Penegasan ini disampaikan menyusul keluhan masyarakat terkait kerusakan jalan yang diduga akibat kendaraan bermuatan berlebih.
Kepala Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Dishub Kubar, Yohanes Suryanto, mengatakan saat ini masih ditemukan kendaraan pengangkut CPO dengan muatan mencapai 16.000 liter atau sekitar 14 ton yang melintas di jalan kabupaten.
“Angkutan CPO diturunkan jadi 6.000 liter, itu yang masuk di kelas jalan 3. Kalau dikompensikan ke kilogram sekitar 5,2 ton. Unit yang ada sekarang berjalan di atas jalan raya kita itu 14 ton,” ujar Yohanes, Jumat (13/2/2026).
Menurutnya, beban tersebut tidak hanya melampaui kapasitas jalan kelas III, tetapi juga terlalu berat untuk jalan kelas II. Jika dihitung dengan berat kendaraan, total beban bisa mencapai 25 ton.
“Kelas jalan 2 pun tidak mampu. Yang lewat 14 ton dengan jumlah berat kendaraan dan muatan bisa 25 ton, hancur. Hari ini kita perbaiki, besok rusak lagi,” tegasnya.
BACA JUGA:Aktivitas Kayu Ilegal Lintasi Perkampungan, DPRD Kutai Barat Angkat Suara
Ia mencontohkan kondisi ruas Simpang Raya yang belum genap satu bulan diperbaiki, namun kembali mengalami kerusakan serius.
Lubang-lubang di badan jalan muncul kembali akibat tekanan beban kendaraan berat yang melintas setiap hari.
“Belum habis satu bulan, lubangnya sudah parah lagi. Gimana kalau mobil yang lewat memang melanggar kapasitas kelas jalan,” katanya.
BACA JUGA:Ketua DPRD Kubar Tuding Perusahaan Tidak Indahkan Imbauan Bupati
Yohanes menjelaskan bahwa secara perhitungan sederhana, berat muatan sebenarnya bisa diketahui tanpa harus menggunakan jembatan timbang. Dengan mengalikan volume liter dengan massa jenis minyak, estimasi tonase sudah dapat dihitung secara kasat mata.
“Tidak usah jembatan timbang, kasat mata saja bisa kita hitung. Dari 16.000 atau bahkan 20.000 liter, sudah kelihatan beratnya berapa ton. Itu sudah melampaui daya dukung jalan,” ujarnya.
Dishub, lanjut Yohanes, sejak rapat pada 23 Mei 2025 telah merekomendasikan agar perusahaan membangun tangki penyimpanan di dalam area kebun sebelum kendaraan masuk ke jalan nasional maupun jalan masyarakat.
Skema itu dinilai sebagai solusi agar distribusi tetap berjalan tanpa merusak infrastruktur umum.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

