Wagub Kaltim Tanggapi Polemik Aset Yayasan Melati: Bukan Penggusuran, Pendidikan Tetap Jalan
Proses pengosongan paksa gedung obyek sengketa antara Pemprov Kaltim vs Yayasan Melati di jalan HAMM Rifaddin, Samarinda.-(Disway Kaltim/ Mayang)-
SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM - Wakil Gubernur Kalimantan Timur (Wagub Kaltim), Seno Aji menanggapi polemik pengosongan ruangan Yayasan Melati.
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) tidak melakukan penggusuran, melainkan penataan aset berdasarkan putusan hukum yang sah.
Bahkan, kata Seno, Pemprov Kaltim tetap menjamin kelangsungan kegiatan pendidikan yang sedang berlangsung di bawah yayasan tersebut.
Pernyataan tersebut disampaikan menyusul sorotan publik terhadap aktivitas pengosongan bangunan oleh Satpol PP yang disebut berdampak pada proses belajar-mengajar siswa.
BACA JUGA: Sengketa Kampus Melati: Yayasan Keberatan Pembongkaran di Tengah Proses Hukum
Menurut Seno, informasi tersebut perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
"Perlu diluruskan, ini bukan penggusuran. Memang ada putusan Mahkamah Agung yang menyatakan aset tersebut kembali menjadi milik Pemerintah Provinsi," ujar Seno Aji, Selasa 20 Januari 2026.
Aset yang dimaksud berupa tanah dan bangunan di Jalan H.A.M.M. Rifaddin, Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda.
Pemprov Kaltim merujuk pada Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 72/PK/TUN/2017 Tahun 2017 yang menyatakan aset tersebut sah menjadi milik pemerintah provinsi.
BACA JUGA: Batal di Gedung Yayasan Melati, Disdik Samarinda Cari Lokasi Baru untuk Sekolah Rakyat
Berdasarkan putusan itu, Pemprov Kaltim meminta Yayasan Melati mengosongkan seluruh bangunan yang berdiri di atas lahan seluas 12 hektare milik pemerintah, dengan batas waktu hingga 31 Maret 2026.
Seno menjelaskan, pengosongan yang dilakukan saat ini terbatas pada ruang-ruang tertentu, khususnya ruang tata usaha, sebagai bagian dari penataan aset.
Ia menegaskan, langkah tersebut tidak menyasar ruang kelas maupun aktivitas belajar siswa.
"Kami sudah memberikan surat sebelumnya untuk pengosongan. Yang dikosongkan itu bukan ruang anak-anak sekolah, melainkan ruang-ruang administrasi. Apalagi ke depan seluruh aktivitas akan dipindahkan ke seberang," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

