Bankaltimtara

Miliki 10 Bungkus Sabu, Pengedar Narkoba di Bontang Ditangkap Polisi

Miliki 10 Bungkus Sabu, Pengedar Narkoba di Bontang Ditangkap Polisi

Barang bukti yang diamankan dari pengedar sabu di Bontang.-istimewa-

BONTANG, NOMORSATUKALTIM - Unit Reserse Narkoba (Resnarkoba) Polsek Bontang Selatan menangkap pengedar sabu YAS (38) di Jalan Diponegoro, RT 015, Kelurahan Berbas Pantai, Jumat, 16 Januari 2026 sekira pukul 22.30 Wita.

Saat digeledah, polisi mendapatkan sabu yang dibungkus dalam 10 plastik klip dengan berat total 4,67 gram.

Selain barang bukti yang diduga sabu itu, polisi juga mengamankan barang bukti handphone yang diduga menjadi alat untuk memperlancar peredaran narkotika, alat isap (bong), plastik klip kosong, gunting dan korek api.

Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib mengatakan, semua barang bukti termasuk terduga pelaku, diamankan di markas Polsek Bontang Selatan.

BACA JUGA: Terdakwa Kasus Sabu 52 Kilogram di Balikpapan Mengaku Dijebak, Penasihat Hukum Ajukan Banding

BACA JUGA: Pengedar Narkoba di Berau Ditangkap Bawa 2,08 Gram Sabu

Di sana, polisi akan memperdalam terkait jaringan peredaran narkotika yang menggerakkan pelaku. “Kami akan memberantas sampai ke akar-akarnya. Ini bentuk keseriusan kami dalam melakukan penindakan peredaran narkotika di Bontang,” katanya, Sabtu, 17 Januari 2026.

Ia menceritakan, penangkapan itu berawal dari informasi dari masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah menemukan posisi terduga, kemudian dilakukan penangkapan, penggeledahan dan pemeriksaan.

Diterangkannya, YAS dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1/2023 tentang KUHP jo. UU Nomor 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: