Bankaltimtara

Polda Kaltim Jelaskan Mekanisme Penanganan Perkara di Masa Transisi KUHP dan KUHAP Baru

Polda Kaltim Jelaskan Mekanisme Penanganan Perkara di Masa Transisi KUHP dan KUHAP Baru

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto.-Chandra-Disway Kaltim

BALIKPAPAN, NOMORSATUKALTIM - Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menegaskan mekanisme penanganan perkara pidana pada masa transisi pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang secara resmi mulai berlaku pada 2 Januari 2026 dan berdampak langsung pada proses penegakan hukum.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto menuturkan bahwa penyesuaian terhadap aturan baru tersebut berdasarkan petunjuk dan arahan yang telah diberikan oleh Mabes Polri kepada seluruh pengemban fungsi penegakan hukum di Indonesia.

“Petunjuk dan arahan ini dimaksudkan agar penanganan perkara dapat berjalan secara tertib dan terarah, sehingga tujuan hukum dapat tercapai dengan berpedoman pada ketentuan-ketentuan,” kata Kombes Pol Yuliyanto kepada Nomorsatukaltim, Jumat 9 Januari 2026.

Menurut Yuliyanto, arahan tersebut menjadi penting karena terdapat perbedaan mendasar antara substansi hukum pidana yang diatur dalam KUHP Nasional dan tata cara beracara dalam hukum pidana yang diatur dalam KUHAP 2025 pada masa transisi keberlakuan undang-undang baru.

BACA JUGA:Catat Ini, Kontainer Rutin Parkir Sembarangan, Tangki Bensin Langsung Dikunci Dishub Samarinda

“Perlu dilakukan pembedaan yang jelas agar tidak terjadi kekeliruan dalam penerapan norma hukum materiil dan hukum formil pada masa transisi,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa pembedaan tersebut merujuk secara tegas pada Pasal 3 dan Pasal 618 KUHP Nasional, serta Pasal 361 dan Pasal 365 KUHAP 2025 sebagai dasar hukum penerapan masing-masing aturan.

Dalam Pasal 618 KUHP Nasional disebutkan, “Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Tindak Pidana yang sedang dalam proses peradilan menggunakan ketentuan Undang-Undang ini, kecuali Undang-Undang yang mengatur Tindak Pidana tersebut lebih menguntungkan bagi tersangka atau terdakwa”.

Sementara ketentuan dalam Pasal 361 KUHAP 2025, berbunyi “pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku : a. perkara tindak pidana yang sedang dalam proses Penyidikan atau Penuntutan, Penyidikan atau Penuntutannya diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209); 

BACA JUGA:Polres Kutim Rilis Wajah Empat Tahanan Polsek Sangkulirang yang Kabur

b. perkara tindak pidana yang sudah terjadi sebelum berlakunya Undang- Undang ini tetapi proses Penyidikan atau Penuntutan belum dimulai, Penyidikan atau Penuntutannya dilakukan berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini; 

c. perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan dan sudah dimulai proses pemeriksaannya tetap diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209), kecuali untuk proses peninjauan kembali berlaku ketentuan dalam Undang-Undang ini; 

d. dalam hal perkara tindak pidana yang sudah dilimpahkan ke pengadilan tetapi proses pemeriksaan Terdakwa belum dimulai, perkara diperiksa, diadili, dan diputus berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang ini.”

Untuk itu, Polda Kaltim menyatakan penerapan substansi KUHP Nasional yang mulai berlaku pada 2 Januari 2026 ini mengikat seluruh proses penegakan hukum pidana sesuai ketentuan keberlakuan hukum pidana, yang telah diatur dalam undang-undang tersebut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait