Wakil Presiden Venezuela Delcy Rodriguez Bongkar Klaim dan Kebohongan Amerika
Wakil Presiden Venezuela Delcy Rodriguez Bongkar Klaim dan Kebohongan Amerika.-istimewa-
NOMORSATUKALTIM — Ketegangan geopolitik kembali memanas setelah Presiden Amerika Serikat Donald Trump memposting foto yang diklaim sebagai momen penangkapan Presiden Venezuela Nicolas Maduro.
Unggahan tersebut langsung memicu reaksi keras dari pemerintah Venezuela, terutama dari Wakil Presiden Delcy Rodriguez, yang menuding Amerika Serikat menyebarkan kebohongan dan melanggar hukum internasional.
Pasca unggahan Trump itu, Delcy Rodriguez tampil ke publik dan membantah narasi Washington.
Ia menegaskan bahwa Nicolas Maduro tetap merupakan satu-satunya presiden sah Venezuela, meskipun dirinya saat ini mengambil alih kendali pemerintahan sementara menyusul situasi darurat nasional.
Dilansir dari Disway.id, Delcy Rodriguez diketahui tidak berada di Venezuela saat operasi penangkapan Maduro terjadi.
BACA JUGA:Trump Unggah Foto Penangkapan Nicolas Maduro di USS Iwo Jima, Klaim Dibawa ke AS untuk Diadili
Informasi ini disampaikan oleh Jorge Rodriguez, saudara Delcy yang juga menjabat sebagai Ketua Majelis Nasional Venezuela.
Menurut Jorge, Delcy sedang berada di Rusia ketika insiden berlangsung dan baru kembali ke Caracas setelah menerima kabar adanya operasi militer terhadap pimpinan negaranya.
“Delcy tidak berada di Venezuela saat kejadian itu. Ia langsung kembali setelah mendengar adanya serangan terhadap negara,” ujar Jorge Rodriguez.
Meski kini memegang kendali tertinggi pemerintahan, Delcy secara tegas menyatakan bahwa status Maduro sebagai Presiden Venezuela tidak berubah.
Ia menyebut tindakan Amerika Serikat sebagai bentuk agresi terhadap negara berdaulat yang memiliki cadangan minyak terbesar di dunia.
Dalam pidato kenegaraan yang disiarkan secara luas, Delcy mengecam keras operasi penangkapan tersebut.
BACA JUGA:Layanan Sedot Septic Tank Jadi Sumber Pendapatan Baru Kutai Barat, PUPR Operasikan Dua Armada Resmi
Ia menyebut langkah Amerika Serikat sebagai pelanggaran terang-terangan terhadap Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) serta prinsip dasar hukum internasional.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

