Bankaltimtara

Desa Berstatus Mandiri di Paser Meningkat, Berdasarkan Penilaian Indeks Desa 2025

Desa Berstatus Mandiri di Paser Meningkat, Berdasarkan Penilaian Indeks Desa 2025

Kadis PMD Paser, Chandra Irwanadhi (kanan) saat mendampingi Bupati Paser dr Fahmi Fadli(kiri) meninjau infrastrukur.-istimewa-

PASER, NOMORSATUKALTIM - Desa di Kabupaten Paser yang masuk sebagai kategori desa mandiri berdasarkan penilaian Indeks Desa (ID) 2025 semakin meningkat.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Paser, Chandra Irwanadhi, Senin 10 November 2025.

Diketahui, ada perubahan istilah dan indikator penilaian dari tahun-tahun sebelumnya, yakni dari istilah IDM (Indeks Desa Membangun) ke Indeks Desa.

Pada 2024 kriteria dari beberapa status desa berdasarkan data yang masih menggunakan IDM, yakni, 17 desa mandiri, 76 desa maju, dan 46 desa berkembang.

BACA JUGA: Event Olahraga di Paser Berdampak Positif, Pendapatan Bisnis Hotel Melejit

BACA JUGA: Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Paser, Disiapkan Lahan 1 hektare di Desa Lori

Data yang dirilis oleh Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) ini menunjukan tidak ada lagi status desa tertinggal atau sangat tertinggal.

Sementara, Keputusan Menteri Desa Dan Pembangunan Daerah Tertinggal Republik Indonesia Nomor 343 Tahun 2025 tentang status kemajuan dan kemandirian desa 2025, pembangunan desa di Paser semakin melesat.

Berdasarkan ID 2025, mayoritas berstatus desa maju, yakn 66 desa maju, 63 desa mandiri, dan 10 desa berkembang.

"Data resmi ditetapkan pada tanggal 27 Agustus 2025 dan telah dirilis di laman website Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal," ujar Chandra.

BACA JUGA: Lomba dan Pameran Teknologi Tepat Guna Digelar Sepekan Ini di Paser Belengkong

BACA JUGA: Jalur Darat Menuju Muara Pasir Masih Sulit Diakses

Perubahan ini sebagai transformasi dari alat ukur pembangunan desa yang memiliki tiga dimensi (sosial, ekonomi, dan ekologi) menjadi ID yang berfokus pada kualitas tata kelola desa dengan indikator yang lebih sederhana.

Menurutnya, perubahan IDM ke ID juga menggeser fokus dari pengukuran tingkat perkembangan desa menjadi pengukuran kualitas tata kelola desa yang lebih komprehensif, dengan indikator yang lebih ringkas dan akurat.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: