Bankaltimtara

Pedagang Mengadu ke Dewan, Ritel Modern di Samarinda Melanggar Perwali Nomor 9 Tahun 2015

Pedagang Mengadu ke Dewan, Ritel Modern di Samarinda Melanggar Perwali Nomor 9 Tahun 2015

Menjamurnya ritel modern di Kota Samarinda dinilai sudah melanggar Perwali Nomor 9 Tahun 2015.-(Disway Kaltim/ Rahmat)-

SAMARINDA, NOMORSATUKALTIM — Persatuan Pedagang Sembako dan Minyak (P2SM) Kota Samarinda menyampaikan keresahan mereka terhadap maraknya toko ritel modern yang dinilai menggerus keberlangsungan usaha pedagang tradisional. 

Aspirasi tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPRD Kota Samarinda, pekan ini.

Dewan Pembina P2SM, Ambo Asse mengungkapkan, pertumbuhan pesat ritel modern di Samarinda telah mempersempit ruang gerak pedagang kecil. 

Ia menilai banyaknya gerai minimarket yang berdiri berdekatan menunjukkan lemahnya pengawasan terhadap aturan jarak yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

BACA JUGA: Ritel Modern Dominasi Pasar, Uci Minta Pemerintah Turun Tangan

BACA JUGA: Lokasi hingga Jam Operasional Ritel Modern di Paser Kembali Diatur

“Dalam aturan jelas disebutkan jarak minimal antar-ritel modern adalah 500 meter. Tapi faktanya, hampir di setiap sudut kota sekarang ada Indomaret atau Alfamart. Kami para pedagang tradisional jadi tidak punya ruang untuk bertahan,” ujar Ambo.

Selain pelanggaran jarak, Ambo juga menyoroti persoalan jam operasional sejumlah gerai yang dinilai melampaui ketentuan. 

Berdasarkan Perwali, jam operasional toko modern hanya diperbolehkan dari pukul 10.00 hingga 23.00 Wita, namun kini banyak yang buka hingga 24 jam.

“Kalau aturan jam buka saja diabaikan, bagaimana kami bisa bersaing secara sehat? Kami hanya minta pemerintah tegas menegakkan aturan yang sudah ada,” katanya menambahkan.

BACA JUGA: Warga Samarinda Dianggap Konsumtif, Jadi Surga bagi Toko Ritel Modern

BACA JUGA: Ihwal Menjamurnya Ritel, Komisi II Panggil Disdag

Ambo menjelaskan, keluhan ini bukan hal baru. Para pedagang, kata dia, sudah lama merasa terdesak oleh ekspansi toko modern, tetapi kali ini mereka memilih jalur resmi melalui DPRD agar ada tindak lanjut konkret.

“Kami tidak ingin turun ke jalan atau melakukan aksi. Kami percaya dengan jalur musyawarah melalui wakil rakyat. Harapan kami, suara ini bisa sampai ke Wali Kota dan segera direspons,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: