Bankaltimtara

Pedagang Mengadu ke Dewan, Ritel Modern di Samarinda Melanggar Perwali Nomor 9 Tahun 2015

Pedagang Mengadu ke Dewan, Ritel Modern di Samarinda Melanggar Perwali Nomor 9 Tahun 2015

Menjamurnya ritel modern di Kota Samarinda dinilai sudah melanggar Perwali Nomor 9 Tahun 2015.-(Disway Kaltim/ Rahmat)-

Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah menyatakan, pihaknya memahami keresahan para pedagang tradisional. 

Ia memastikan aspirasi tersebut akan menjadi bahan evaluasi dewan dan akan ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan dinas terkait.

BACA JUGA: Jelang Diresmikan, Satpol PP Samarinda Tertibkan Pedagang PKL di Pasar Pagi

BACA JUGA: Pasar Induk Sangatta Sepi Pembeli, Pedagang Tersisih Tren Belanja Online

“Mereka menyampaikan adanya pelanggaran terhadap jarak dan jam operasional. Ini akan kami dalami dengan memeriksa isi Perwali 9/2015. Selanjutnya, Komisi II akan memanggil pihak-pihak terkait untuk duduk bersama mencari solusi terbaik,” ujar Helmi.

Helmi menambahkan, DPRD tidak hanya akan menyoroti aspek penegakan aturan bagi ritel modern, tetapi juga berupaya mendorong pelaku usaha kecil agar mampu beradaptasi dengan perkembangan zaman.

“Kami ingin pedagang tradisional dan toko modern bisa hidup berdampingan. Pedagang kecil juga perlu mulai berinovasi, misalnya dengan memperbaiki layanan atau memanfaatkan platform digital untuk pemasaran,” ujarnya.

Meski demikian, Helmi menegaskan bahwa penegakan aturan tetap menjadi kunci utama agar persaingan antar-pelaku usaha berjalan adil dan sehat.

BACA JUGA: DPRD Minta Job Fair Benar-Benar Kurangi Angka Pengangguran

BACA JUGA: DLH Samarinda Libatkan Banyak Pihak Bentuk Bank Sampah Bernilai Ekonomi

“Kami akan memastikan tidak ada yang dirugikan. Jika benar ada pelanggaran terhadap ketentuan jarak maupun jam operasional, pemerintah harus tegas menertibkan,” tandas Helmi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait