Bankaltimtara

Komisi II DPRD Kubar Soroti Ketidaksiapan OPD Bahas Kegiatan Multiyears dan Inventarisasi Jalan

Komisi II DPRD Kubar Soroti Ketidaksiapan OPD Bahas Kegiatan Multiyears dan Inventarisasi Jalan

Rapat Komisi DPRD Kabupaten Kutai Barat dan Banggar Membahas hasil Rapat dan OPD tentang RAPBD Tahun 2026.-Eventius/Disway Kaltim-

KUBAR, NOMORSATUKALTIM– Komisi II DPRD Kubar menyoroti kinerja sejumlah OPD. Yang disorot antara lain kejelasan proyek multi years contract (MYC), serta kesesuaian program dengan ketentuan peraturan perundangan.

Pembahasan tersebut berlangsung antara Komisi II DPRD Kubar, Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kubar, dan sejumlah OPD.

Rapat tersebut berlangsung pada Kamis, 30 Oktober 2025, di ruang rapat Komisi DPRD.

Ketua Komisi II DPRD Kutai Barat, Potit menjelaskan bahwa pembahasan kali ini menyoroti sejumlah hal penting.

Menurutnya, semua kegiatan pembangunan harus memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan teknis sesuai aturan yang berlaku sebelum dimasukkan dalam RAPBD.

“Dalam peraturan perundangan, kegiatan memang boleh dilakukan secara berkelanjutan, tetapi tetap harus memenuhi ketentuan hukum dan persyaratan administratif yang telah ditetapkan. Kalau belum memenuhi, jangan dipaksakan masuk,” ujar Potit dalam rapat tersebut.

Ia mengungkapkan, dari hasil pembahasan, tercatat ada 33 kegiatan multi-years yang diusulkan OPD.

Namun, saat ditanyakan satu per satu, perwakilan dari Bappeda dan Dinas PUPR tidak dapat menjelaskan secara rinci seluruh kegiatan tersebut.

Mereka hanya mengingat beberapa proyek besar seperti pembangunan jembatan ATJ, Jalan Bung karno, Pelabuhan Royoq, dan Kristen Center.

“Waktu kami minta dijelaskan satu-satu, ternyata mereka tidak hafal. Yang mereka ingat hanya proyek-proyek besar saja. Padahal totalnya ada 33 item,” ungkap Potit.

Ia menambahkan, sebagian proyek multi-year tersebut masih dalam tahap proses persyaratan administratif seperti Memorandum of Understanding (MoU) atau dokumen kelengkapan lainnya.

Karena itu, DPRD meminta agar OPD tidak terburu-buru mengajukan kegiatan baru, jika dokumen persyaratan belum lengkap.

Selain itu, rapat juga menyoroti kondisi infrastruktur jalan yang belum sepenuhnya terdaftar dalam daftar inventarisasi milik pemerintah daerah.

Berdasarkan laporan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), masih ada sejumlah ruas jalan yang belum masuk dalam data resmi, termasuk ruas jalan dari Simpang Lomuq Besiq ke  kilo enam.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: