Bankaltimtara

DPTMSP Mahulu Butuh Kewenangan Awasi Aktivitas Perusahaan Besar

DPTMSP Mahulu Butuh Kewenangan Awasi Aktivitas Perusahaan Besar

Kantor DPMPTSP Mahulu.-Iswanto-

MAHULU, NOMORSATUKALTIM - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Mahulu mengakui tidak berwenang mengawasi aktivitas perusahaan besar.

Utamanya perusahaan yang perizinannya menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan pusat.

"Ini yang menjadi kendala kami dalam hal mengontrol aktivitas perusahaan di Mahulu ini,” ujar Kepala Bidang Penanaman Modal DPTMSP Mahulu, Syafruddin Apidiani, Senin 25 Agustus 2025.

Ia menginginkan agar aktivitas perusahaan besar di Mahulu bisa diberikan kewenangan kepada OPD terkait dalam hal melakukan pengawasan.

BACA JUGA:Sulitnya Distribusi Bantuan Pangan di Mahulu Terkendala Perda

BACA JUGA:Infrastruktur Buruk, Investor Disebut Ragu Investasi ke Mahulu

Kata Syafruddin, meskipun jumlah perusahaan besar di Mahulu tidak sebanyak di daerah lain.

Namun pihak DPMPTSP sering mendengar kabar terkait permasalahan di lapangan, terutama aktivitas perusahaan yang dinilai melanggar aturan perizinan.

Ia juga berharap agar kendala ini bisa menjadi bahan pertimbangan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). 

Sehingga DPTMSP kabupaten dapat diberikan kewenangan untuk mengawasi aktivitas perusahaan besar di daerah.

BACA JUGA:Data Stunting di Mahulu Tidak Sama, Dinkes: Ada Masalah Serius yang Perlu Ditangani

“Mudahan ini sampai ke BKPM. Karena regulasi yang ada tidak ada pendelegasian untuk kita melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha  besar yang investasi di Mahulu,” ujarnya.

Menurutnya, jika DPTMSP memiliki kewenangan untuk itu, maka segala permasalahan di lapangan bisa dideteksi.

Selama ini, sering kali permasalahan muncul setelah mencuat ke publik.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait